Empat Tempat Usaha di Kota Bandung Disegel, Sekda: Salah Sendiri!

BANDUNG – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna menanggapi empat tempat hiburan malam dan restoran di Kota Bandung yang disegel oleh petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan anggota TNI Kodim 0618 dikarenakan melanggar ketentuan Peraturan Wali Kota (Perwal) Selasa (26/10) malam.

Menurutnya, dengan di berikan pelonggaran-pelonggaran terhadap aktivitas masyarakat, jangan dimanfaatkan menjadi sesuatu yang kontra produktif. Bahkan Ema meminta, agar kebijakan itu dapat dimengerti oleh para pelaku usaha.

“Jadi itu salah sendiri, makanya aturan sekarang adalah sampai pukul 21.00 WIB. Kita berikan pelonggaran ini, jangan dimanfaatkan dengan hal-hal yang kontra produktif. Mau bagaimana lagi semua harus menyesuaikan,” ucapnya di Balaikota Bandung, Rabu (27/10).

Ema mengapresiasi penyegelan yang dilakukan oleh petugas gabungan dari Satpol-PP dan Anggota TNI Kodim 0618. Sehingga Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dapat konsisten dalam mematuhi regulasi.

“Saya apresiasi kepada yang menyegel, artinya kita konsisten dengan regulasi. Makanya kita mengimbau kepada siapapun juga termasuk pelaku usaha hiburan untuk menyesuaikan untuk regulasi. Jangan selalu mencari ruang-ruang yang akhirnya merugikan,” ungkapnya.

Sementara itu, saat ditanya terkait dengan ketentuan waktu operasional bagi tempat hiburan malam, akan dipermanenkan hingga pukul 21.00 WIB. Ema menjelaskan bahwa pihaknya akan membuat keputusan berdasarkan kondisi penyebaran Covid-19 di Kota Bandung.

“Ya nanti kan kita lihat, kalau Bandung sekarang ini misalnya kita kan sedang berupaya sambil berdoa ya. Kalau besok lusa Bandung level 1, itu kan otomatis itu regulasi juga akan memberi regulasi lebih,” tuturnya. (mg4)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan