Kominfo: Gunakan Aplikasi Resmi untuk Minimalisir Terjerat Pinjol Ilegal

Kominfo: Gunakan Aplikasi Resmi untuk Minimalisir Terjerat Pinjol Ilegal
Polisi saat menggerebek perusahaan pinjaman online (pinjol) PT Indo Tekno Nusantara (ITN) di Rukan Crown, Green Lake City, Tangerang, Banten, Kamis (14/10/2021). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
0 Komentar

Sementara itu, baru-baru ini Kementerian Kominfo bersama dengan OJK, Bank Indonesia, serta mitra kementerian dan lembaga telah memutus akses 4.873 konten layanan keuangan digital (fintech) yang tidak berizin atau ilegal.

Adapun ribuan konten fintech online tersebut tersebar di berbagai platform seperti website, marketplace, aplikasi, media sosial dan layanan file sharing.

Kementerian Kominfo berharap, penegakan hukum atas maraknya konten ilegal dapat mendorong penggunaan platform digital yang semakin bermanfaat.

(Antara)

0 Komentar