BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) terbaru nomor 103 tahun 202, kini telah memberikan beberapa relaksasi tambahan terkait dengan kegiatan di tempat hiburan malam seperti bar, kelab malam, karaoke dan pub.
Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengatakan pihaknya akan memastikan untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha di tempat tersebut.
“Jadi semua yang kita relaksasi yang pasti Dinas terkait dan temen-temen Kewilayahan akan melakukan pengawasan, imbauannya Prokes lah tetep prokes,” ucapnya di Balaikota Bandung, Senin (25/10).
Yana berharap relaksasi yang telah diberikan bagi kegiatan usaha hiburan malam, tidak akan berdampak pada peningkatan angka Covid-19 di Kota Bandung.
“Karena saya melihat itu estimasi reproduksi virus diangka 1,07 naik padahal kita gaboleh diangka 1 sebelumnya 0,57. Tapi penambahan kasus biasanya 1 digit kemarin 2 digit lagi 20 biasakan cuman 7 atau 9 sehari. Mudah-mudahan jangan naik lagi,” pungkasnya.
Seperti diketahui, dalam tiga hari terakhir, angka Covid-19 di Kota Bandung terus mengalami peningkatan. Dari data yang dihimpun melalui bandung.go.id pada Jumat (22/10) kemarin, bahwa untuk kasus konfirmasi aktif Covid-19 berada di angka 105. Kemudian 124 kasus di hari berikutnya. Pada minggu (24/10), kasus Covid-19 di Kota Bandung menyentuh angka 140 kasus.
Di sisi lain, untuk total kasus keseluruhan yang terkonfirmasi Covid-19 di Kota Bandung kini berada diangka 42.685 kasus dengan total korfirmasi sembuh 41.123 kasus. Sedangkan total kematian akibat Covid-19 di Kota Bandung menyentuh angka 1.422. (mg4)