Bupati Nonaktif Bandung Barat AA Umbara Dituntut 7 tahun Penjara dan Denda 2 Miliar

Suasana persidangan terdakwa Aa Umbara Sutisna. Senin (25/10). (Foto: Sandi Nugraha)
Suasana persidangan terdakwa Aa Umbara Sutisna. Senin (25/10). (Foto: Sandi Nugraha)
0 Komentar

Setelah tuntutan dibacakan oleh JPU KPK, Ketua Majelis Hakim, Surachmat memeberikan waktu selama satu minggu kepada Penasehat hukum terdakwa Aa Umbara untuk membuat nota pembelaan terhadap apa yang dibacakan oleh JPU.

“Jadi pledoi akan disampaikan secara tertulis dan disampaikan pada sidang berikutnya, 1 November 2021. Terdakwa juga menulis nota pembelaan, tapi berbeda dari Penasehat Hukum, nanti disampaikan juga,” ujarnya. (mg4)

0 Komentar