Catat! Ini Syarat Program Sekolah Ayah Bunda DPAPMK Depok Teranyar

DEPOK – Dinas Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga (DPAPMK) Kota Depok terus mendorong penguatan ketahanan keluarga melalui sejumlah program, salah satunya lewat Sekolah Ayah Bunda (SAB).

Program SAB sendiri sebelumnya pernah diadakan oleh DPAPMK Depok dan diikuti para pasangan suami-istri. Meski begitu, dari informasi yang ada, pelaksanaan SAB kali ini rencananya akan digelar dengan target peserta yang berbeda.

Kepala DPAPMK Kota Depok, Nessi Annisa Handari menjelaskan, untuk SAB kali ini peserta yang disasar adalah untuk orang tua yang memiliki Anak Berkebutuhan Khusus (ABK).

“Kami memberikan kesempatan kepada 25 pasangan suami istri (pasutri). Usia peserta tidak melebihi 50 tahun dan memiliki putra atau putri minimal satu orang, berstatus warga Kota Depok dan memiliki kebutuhan khusus,” kata Nessi, Sabtu (23/10).

Lebih lanjut, kata dia, penyelenggaraan SAB kali ini bertujuan untuk mendorong ketahanan fondasi keluarga melalui penciptaan hubungan yang harmonis di antara para pasutri. Dengan demikian, anak-anak dapat tumbuh dan besar dalam suasana keluarga yang damai dan menyejukkan.

“Ketika anak tumbuh dalam suasana keluarga yang nyaman, damai dan harmonis maka sang anak akan cenderung bahagia dan dapat tumbuh berkembang menjadi anak yang sehat dan penuh kasih sayang,” terangnya.

Selain itu, program ini juga termasuk bagian dari pengembangan inovasi dan kreasi dari DPAPMK tanpa ada pungutan biaya sepersen pun kepada peserta. Maka itu, ini menjadi kesempatan bagi mereka yang tidak memiliki cukup biaya untuk mendapatkan pembinaan rumah tangga yang berkualitas.

Adapun menurut Nessi, jadwal pelaksanaan program SAB kali ini akan dimulai pada 30 Oktober, 06 November, 13 November, 20 November, 27 November, dan berakhir pada 04 Desember.

“Bagi pasutri yang berminat silakan mendaftarkan diri melalui link bit.ly/SekolahAyahBundaSp. Pendaftaran tidak dipungut biaya sepersen pun,” imbuhnya.

Dikatakan, untuk persyaratan, pendaftar wajib memiliki KTP Depok, buku nikah, kartu keluarga, dan bersedia hadir selama enam kali pertemuan. Kegiatan SAB akan dilaksanakan di Wisma Hijau, Kelurahan Mekarsari. (Mg2)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan