Mira Widyawati: Hak Korban Selamat KMP Virgo Transport 8 Jangan Diabaikan

KMP Virgo
Advokat dan Konsultan Hukum, Mira Widyawati.
0 Komentar

BANDUNG – Advokat dan Konsultan Hukum Mira Widyawati mengingatkan, hak-hak korban selamat tragedi KMP Virgo Transport 8 tak boleh dilupakan di tengah proses pencarian dan penanganan kecelakaan. Korban selamat, kata Mira, berhak mendapat pertolongan medis sekaligus santunan dan ganti kerugian sesuai peraturan perundang-undangan serta fakta kerugian yang dialami.

Hak itu mencakup biaya pengobatan dan pemulihan, santunan kecelakaan, kerugian barang bawaan, hingga kerugian lain yang dapat dibuktikan secara hukum. “Korban selamat harus dipastikan mendapatkan hak-haknya. Jangan sampai perhatian hanya terpusat pada proses evakuasi, sementara persoalan pemulihan dan kerugian yang dialami korban setelah kecelakaan justru terabaikan,” tegas Mira, Jumat (18/9/2026).

KMP Virgo Transport 8 mengalami kecelakaan saat berlayar dari Surabaya menuju Banjarmasin pada Minggu (13/9/2026). Operasi pencarian dan evakuasi masih berlangsung hingga kini.

Baca Juga:SMA Negeri 1 Nagreg Bergerak Serentak Sambut World Clean Up DayLagi, BPJS Ketenagakerjaan Bojongsoang Kolaborasi Bersama Mitra Shopee

Menurut Mira, tragedi ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh penerapan standar keselamatan transportasi laut. Ia mendorong investigasi yang transparan, independen, imparsial, dan komprehensif untuk mengungkap penyebab kecelakaan sekaligus menguji pelaksanaan standar keselamatan serta tanggung jawab seluruh pihak terkait.

“Harus diketahui secara terang apa yang sebenarnya terjadi dan apakah terdapat kelalaian. Jika dalam proses investigasi ditemukan adanya pihak yang lalai, tentu harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum,” ujarnya.

Mira menyoroti kesaksian sejumlah korban selamat. Salah satunya, Abdul Kholik, mengaku tidak mendengar alarm atau sirene darurat saat kapal dalam kondisi kritis. Keterangan serupa juga disampaikan korban lain kepada Reuters. Menurut Mira, informasi tersebut penting untuk diperiksa lebih jauh, termasuk fungsi peralatan keselamatan, prosedur darurat, ketersediaan dan akses pelampung, serta proses evakuasi penumpang.

Kesaksian korban, tegasnya, tidak boleh langsung dijadikan kesimpulan. Namun harus menjadi materi yang diuji dalam investigasi. “Kesaksian korban selamat sangat penting. Semua informasi mengenai alarm, pelampung, prosedur penyelamatan maupun kondisi kapal harus ditindaklanjuti dan diverifikasi. Dari situlah nantinya dapat diketahui apakah prosedur keselamatan sudah dijalankan sebagaimana mestinya,” katanya.

Dari sisi perlindungan konsumen, penumpang angkutan laut adalah konsumen jasa yang berhak atas keamanan, kenyamanan, dan keselamatan. UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen memberikan dasar hak konsumen memperoleh kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian jika jasa yang diterima tidak sebagaimana mestinya. Tanggung jawab pengangkut dalam pelayaran juga diatur dalam peraturan perundang-undangan bidang pelayaran.

0 Komentar