Regulasi Baru Pemilihan RT-RW dan LPM Mulai Diterapkan di Jatijajar

DEPOK – Aturan tentang pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT)-Rukun Warga (RW) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pedoman Pembentukan Ketua RT, RW, LPM, mulai diterapkan di Kelurahan Jatijajar, Kecamatan Tapos.

Meski begitu, penerapan peraturan anyar tersebut baru berjalan di satu RW, yakni RW 10. Dengan begitu, RW 10 menjadi pionir dalam pelaksanaan regulasi baru itu.

Lurah Jatijajar, Sutadi mengemukakan, baru terdapat RW 10 yang mulai menjalankan aturan terbaru lantaran yang lainnya masih menunggu selesai masa jabatan.

“Baru RW 10 yang menerapkan aturan tersebut dalam suksesi kepemimpinan Ketua RW yang diresmikan pada Maret lalu. Hal ini dikarenakan (RT-RW) lainnya belum berakhir masa jabatan,” katanya, Jumat (22/10).

Dia menjelaskan, dalam aturan baru ini, mekanisme pemilihan ketua diatur sedemikian berbeda di mana sistem pemilihan yang dipakai satu keluarga mewakili satu suara. Alhasil, mekanisme baru itu membawa Hendri Sikumbang selaku petahana terpilih kembali menjadi ketua RW 10.

Sutadi pun berpesan agar penerapan Perwal Nomor 13 Tahun 2021 senantiasa memperkokoh sinergisitas antara RT-RW, LPM dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. Jadi, kata dia, sinergi perlu diperkuat mulai dari tingkat kota, kecamatan sampai pada kelurahan.

Terpisah, Camat Tapos, Abdul Mutolib mengatakan, khusus bagi ketua-ketua RT-RW dan LPM yang saat menjabat masih menggunakan peraturan lama agar menunggu sampai masa baktinya selesai.

“Setelah itu baru menyelenggarakan pemilihan ketua-ketua baru berdasarkan pada peraturan terbaru. Kecuali ada kesepakatan lain, misal lurah mengusulkan kepada RT-RW untuk menggelar pemilihan serentak, dimulai pada Desember tahun ini menggunakan Perwal. Jika usulan itu disepakati bersama, maka pemilihan ketua-ketua baru dengan peraturan baru dapat dilakukan,” pungkasnya. (Mg2/wan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan