Pelanggan diminta untuk mematuhi protokol kesehatan. Yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas. Serta menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.
Penumpang harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam). Dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
Kemudian, penumpang diwajibkan untuk menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.
Baca Juga:Oknum Polisi dan ASN Terlibat Penculikan dan Perampokan, Korbannya MahasiswaOknum Polisi Pacaran Pakai Mobil Dinas PJR, Begini Kata Kakorlantas
Penumpang juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam. Terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
Joni menegaskan, KAI selalu memastikan seluruh penumpang menerapkan protokol kesehatan secara disiplin. KAI hanya mengizinkan penumpang yang sesuai persyaratan untuk naik kereta api.
“KAI selalu mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah guna mencegah penyebaran COVID-19 pada moda transportasi kereta api,” pungkas Joni. (antara)
