Anak di Bawah 12 Tahun Sudah Bisa Naik KAI, Begini Peraturannya

JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI kembali memperbolehkan anak – anak usia di bawah 12 tahun naik kereta api mulai 22 Oktober 2021.

Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi COVID-19 tanggal 20 Oktober 2021.

“Meski kembali diperbolehkan, anak di bawah 12 tahun tetap harus memenuhi persyaratan. Seperti hasil negatif pemeriksaan COVID-19 bagi pelanggan KA jarak jauh, memakai masker dengan sempurna, dalam kondisi sehat, dan selalu menerapkan protokol kesehatan secara disiplin,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangannya yang dipantau di Jakarta, Jumat, (22/10).

Joni mengatakan, anak usia di bawah 12 tahun yang akan naik kereta api tersebut juga wajib didampingi oleh orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan kartu keluarga.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan kereta api:

  1. Penumpang KA jarak jauh dan lokal wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi COVID-19 dosis pertama.

– Bagi penumpang usia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin.

– Bagi penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

  1. Penumpang KA jarak jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam. Atau rapid test antigen maksimal 1×24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Peraturan Terbaru Penumpang KA, Termasuk Anak di Bawah 12 Tahun

Mulai 31 Agustus 2021 penumpang KA lokal diharuskan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas saat melakukan pemesanan tiket. Sedangkan untuk KA jarak jauh berlaku mulai 26 Oktober 2021.

Penggunaan NIK ini berlaku untuk penumpang dewasa ataupun anak-anak. Dalam rangka mendukung program pemerintah dalam upaya penggunaan NIK pada semua sektor layanan publik.

Selain itu, penggunaan NIK ini juga bertujuan untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 calon penumpang.

“KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI,” ujarnya

Joni juga menyampaikan, KAI mengingatkan kembali berbagai protokol kesehatan yang harus dipenuhi penumpang dewasa, remaja, dan anak – anak di bawah 12 tahun saat akan naik kereta api pada masa pandemi COVID-19.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan