Setelah itu, pada saat dilakukan penyelidikan mendalam terhadap tersangka AB, Arif menambahkan bahwa pihaknya langsung menetapkan 7 tersangka mulai dari Assisten manager, Team leader, supervisor IT support, HRD, dan termasuk Desk Colector.
“Dalam melakukan pendalaman itu kami berhasil menentukan tahap pertama yaitu 7 tersangka termasuk Desk Colector (AB). Tetapi kami tidak berhenti di situ,” ujarnya.
Dengan adanya itu, dia menambahkan bahwa pada tanggal 15 Oktober 2021, pihaknya berhasil menangkap link teratas, yakni direkrutur dari perusahaan tersebut (PT. TII) di wilayah Jakarta berinisial RSS.
Baca Juga:Korban Pinjol Ilegal: Sempat Tertekan dan Depresi Hingga Dilarikan ke RSBus Singo Edan Dirusak, Pihak Arema FC Menyayangkan
“Kami belum berhenti disitu, kami terus mengungkapkan sampai link teratas, dan pada tanggal (15/10) kami ke Jakarta untuk melakukan pengembangan, dan ditemukan dugaan-dugaan tempat persembunyian dari Direktur PT. TII ini,” ungkapnya.
Atas adanya hal tersebut, kini Direskrimsus Polda Jabar berhasil mengamankan 8 orang tersangka dari sindikat praktik pinjol ilegal tersebut.
Dari ke 8 tersangka ini, kini pihak kepolisian telah menjeratnya dengan pasar berlapis satu di antaranya yakni, Pasal 50 Jo Pasal 34 ayat (1) huruf a tentang ITE (Memfasilitasi Pembuatan TP) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp10 Miliar. (Mg4)
