Kronologi Pengungkapan Sindikat Pinjol Ilegal di Yogyakarta dan Jakarta

BANDUNG – Direktorat Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polisi Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) mengungkapkan terkait dengan ditangkapnya 8 orang tersangka sindikat peminjaman online (pinjol) ilegal di dua daerah, yakni Yogyakarta dan Jakarta.

Menurut Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Arif Rachman mengungkapkan bahwa sejak bulan Maret hingga Oktober 2021, pihaknya sudah menerima sebanyak 37 laporan terkait dengan pinjol ilegal tersebut.

“Jadi kasus ini awal dari semakin maraknya keluhan dari masyarakat kepada kami (Direskrimsus Polda Jabar). Bahkan dari bulan Maret sampai sekarang (Oktober), itu sudah 37 laporan atau pengaduan dari masyarakat yang merasa dirugikan dengan adanya tindakan yang tidak terpuji dari pinjol ilegal ini,” ucapnya di Mapolda Jabar, Kamis (21/10).

Berkaitan dengan ditangkapnya 8 tersangka pinjol ilegal ini, Arif mengatakan bahwa pihaknya sebelumnya mendapatkan laporan dari korban berinisial TM, yang di mana merasa tertekan dan depresi akibat ulah pinjol tersebut.

Maka dari itu, dia menambahkan pihaknya langsung membentuk tim guna melakukan penyelidikan dari kasus tersebut.

“Dari hasil tersebut kami langsung membuat tim untuk melakukan penyelidikan secara maksimal dan komprehensif. Dari penyelidikan itu terungkap bahwa ada change of custody (bukti digital) antara pelapor (TM) dengan terlapor yang sudah kami identifikasi, dan diperoleh fakta digital evidence, dan posisi para pelaku ini diduga berada di wilayah Sleman Yogyakarta,” ungkapnya.

“Oleh sebab itu, kami kembangkan dan diperolehlah satu tempat sebuah ruko di Sleman Yogyakarta berada di lantai 3, dengan berisi kurang lebih 86 orang pada saat itu, lalu kami lakukan pengrebekan dan pengungkapan, dan ditemukan fakta-fakta bahwa dari 86 ini ada beberapa orang yang berperan sangat signifikan yaitu 8 orang,” tambahnya.

Dengan adanya hal tersebut, Arif mengatakan bahwa pihaknya langsung mengevakuasi orang tersebut ke Polda Jabar beserta barang buktinya, yang diantaranya 8 unit handphone, 5 unit laptop, 15 unit simcard, 99 unit CPU, dan 1 micro SD.

“Untuk lebih memperdalam (penyelidikan) kami evakuasi orang-orang tersebut dan barang buktinya ke Polda Jabar, dan berdasarkan percakapan dari handphone korban dengan salah satu handphone Desk Colector inisial AB, ditemukan pengancaman dari salah satu handphone Desk Colector dengan inisial AB ini. Sehingga kami langsung melakukan pendalaman,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan