Dokter Tirta Sindir Kebijakan Terbang Harus Pakai Tes PCR

JAKARTA – Dokter yang juga merupakan pegiat media sosial dr. Tirta Mandira Hudhi mengkritisi kebijakan pemerintah yang akan menerapkan kewajiban Tes PCR bagi seluruh calon penumpang yang akan terbang menggunakan Pesawat.

Kewajiban itu sesuai Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di Jawa dan Bali yang akan mulai diberlakukan pada 1 November 2021 mendatang.

Dokter Tirta mengatakan, kebijakan Tes PCR bagi seluruh penumpang pesawat itu diibaratkan sebagai dua sisi mata pedang yang berbeda.

“Di satu sisi pemerintah takut kasus naik akhir tahun, karena tren tahun lalu  kasus akhir tahun selalu meroket seiring mobilitas yang meningkat, bisa jadi dibuat syarat ini buat ‘orang mager naik pesawat’,” demikian tulis dr. Tirta dalam akun Instagram pribadinya, dr.tirta yang di like oleh 20.380 orang, dikutip Kamis (21/10/2021).

Namun demikian, yang membuat dokter Tirta kurang setuju adalah harga tes PCR di Indonesia sendiri saat ini sangat bervariasi dan cenderung mahal. Hal ini disebutnya bisa membebani para calon penumpang pesawat dan bertolak belakang dengan semangat pemerintah yang akan menggenjot sektor pariwisata nasional.

“Nah tapi harga pcr kan beda2, ada yg masih tinggi, sehingga banyak yg protes syarat pcr akan berdampak sangat buruk bagi bisnis pariwisata dan penerbangan. Ya harga termurah pcr masih 450-500k ribuan,” demikian tulis dr Tirta.

Ia pun memberikan win-win solution agar kesehatan tetap terjaga, namun sektor-sektor produktif tidak “mati” gegara kebijakan PCR tersebut. Menurutnya, bagi calon penumpang pesawat yang telah melaksanakan 2 kali vaksinasi, maka cukup hanya menggunakan tes Antigen saja.

“Kalo saya sih, kalau sudah 2 dosis vaksin, ada baiknya swab antigen saja. Karena niatnya screening, bukan diagnosa. Dan di pswt prokes ketat + ada hepa filter,” usulnya.

Senada, Ketua Kelompok Komisi (Kapoksi) IX DPR Nur Nadlifah mempertanyakan Instruksi Menteri Dalam Negeri yang mewajibkan tes PCR perjalanan udara di area PPKM Level 3, 2, dan 1 di Jawa dan Bali. Disisi lain, tes antigen masih diterima bila melakukan jalan darat seperti mobil pribadi dan sepeda motor maupun bus dan kereta api, serta kapal laut.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan