Berkas Perkara Boris ‘Preman Pensiun’ Segera Dilimpahkan

CIMAHI – Berkas kasus perkara penyalahgunaan narkotika yang menyeret pemeran Boris dalam sinetron Preman Pensiun, Nio Juanda Yasin bakal segera dilimpahkan Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi ke pengadilan.

Sebelumnya, Boris ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi lalu ditetapkan menjadi tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu. Dia diamankan di sebuah guest house di Lembang, Bandung Barat pada 11 September 2021.

“Berkasnya terus dikebut, mudah-mudahan akhir Oktober kita lakukan P21,” kata Kepala Satuan Reserse Nakroba Polres Cimahi, AKP Nasrudin saat ditemui di Mapolres Cimahi pada Rabu (20/10).

Dikatakannya, pihaknya hingga saat ini terus melengkapi berkas perkara Boris. Kepolisian terus berkoordiansi dengan kejaksaan untuk kelengkapan berkas perkara tersebut. “Untuk persidangan kita masih menunggu petunjuk Jaksa pakah masih ada kekurangan,” ungkapnya.

Nasrudin memastikan, selain pengguna, Yoris juga merupakan pengedar barang haram tersebut. Hal itu diketahui berdasarkan penyidikan yang dilakukan sejak Boris ditangkap.

“Hasil penyidikan dan penyelidikan, kami menetapkan bahwa Nio Juanda alias Boris statusnya sebagai perantara penjualan,” tegas Nasrudin.

Menurut Nasrudin, barang bukti narkoba yang sudah diamankan itu ternyata bukan untuk Boris, melainkan barang haram tersebut untuk dijual kembali kepada seorang DPO atas nama Cacag, sehingga Boris pun dipastikan sebagai pengedar narkoba.

Ia mengatakan, saat itu DPO atas nama Cacag ini melakukan transfer uang uang ke rekening Boris sebesar Rp 1,5 juta, kemudian uangnya ditransfer kembali kepada R yang membeli narkoba ke bandarnya dengan harga sebesar 1.450.000.

“Berarti ada ada keuntungan Rp 50 ribu di rekeningnya Boris. Setelah turun barang, diambil bersama R di daerah Punclut, Ciumbuleuit dan dibawa ke Guest House atau TKP penangkapan,” sebutnya.

Nasrudin mengatakan, dari total barang bukti sabu sebesar 1 gram itu, Boris bersama R memakai 0,3 gram secara bersama-sama, sedangkan sisanya yang berjumlah 0,7 gram akan diserahkan kepada Cacag.

“Tetapi sebelum diserahkan ke Cacag, Nio Juanda keburu ketangkap dan diamankan anggota Satnarkoba Polres Cimahi,” ujar Nasrudin.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (FEY)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan