Begini Strategi Besar Jokowi Ubah Struktur Ekonomi

Saat ini, tembaga menjadi salah satu komoditas yang nilainya meningkat drastis karena mengalami super siklus (super cycle) di pasar global. Tembaga kini berada pada harga 9.400 dolar AS per ton.

“Investasi (smelter Freeport) Rp42 triliun atau 3,5 miliar dolar AS, revenue (penerimaan) hanya dari cooper (tembaga) saja itu 5,4 miliar dolar AS,” kata Airlangga.

Smelter Freeport di Gresik juga akan memilki fasilitas hilirisasi tambahan pemurnian logam berharga (precious metal refinery) dengan nilai investasi 200 juta dolar AS.

Pabrik pengolahan tersebut akan mampu memproduksi 35 ton sampai 54 ton emas per tahun. Adapun saat ini, harga emas sekitar 1.700 dolar AS per troy ounce.

“Kalau produksi (emas) 35 ton, itu nilainya 1,8 miliar dolar AS. Jika produksinya 50 ton, itu sampai 2,7 miliar dolar AS. Jadi, bayangkan selama 40 tahun (sebelum ada smelter Freeport di Gresik), yang 2 miliar dolar AS itu rata-rata dinikmati negara lain, apakah 70 persen ke Spanyol maupun ke Jepang,” kata Airlangga.

Tak hanya dari sektor pertambangan, Presiden Jokowi juga secara eksplisit mengungkapkan rencananya untuk menghentikan ekspor bahan mentah dari sektor pertanian.

Komoditas sawit, misalnya, diarahkan untuk diproses agar menghasilkan nilai tambah yang tinggi sehingga tidak hanya diekspor dalam bentuk minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), melainkan mengarah pada barang jadi lainnya seperti mentega, kosmetik ataupun bahan bakar biodiesel.

Larangan ekspor CPO, diisyaratkan Jokowi, akan diberlakukan setelah larangan ekspor bauksit mentah.

Seruan Jokowi itu dikuatkan dengan perintah kepada jajaran menteri agar menyiapkan segala mitigasi untuk menghadapi konsekuensi hukum dan ekonomi jika Indonesia telah secara penuh menghentikan ekspor bahan mentah.

Kendaraan listrik

Upaya menghentikan ekspor bahan mentah sudah berjalan saat ini. Pemerintah menutup keran ekspor produk mineral sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).

Larangan ekspor mineral bijih nikel sudah diberlakukan pada 1 Januari 2020, sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pengusahaan Pertambangan Minerba. Larangan ekspor bijih nikel diberlakukan salah satunya untuk mendukung program kendaraan listrik.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan