Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat tetapkan enam tersangka baru kasus pinjaman online (pinjol) ilegal di Jogjakarta yang digerebek beberapa waktu lalu.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat AKBP Roland Ronaldy mengatakan, total ada tujuh tersangka yang ditetapkan setelah sebelumnya satu debt collector ditetapkan tersangka. Adapun tujuh tersangka itu berinisial GT, AZ, MZ, RS, AB, EA, dan EM.
”Jadi perannya itu ada yang sebagai pengawas, mengawasi pelaksanaan kolektor; ada sebagai HRD yang merekrut di awal, dan ada perannya sebagai teknisi,” kata Roland seperti dilansir dari Antara di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (18/10).
Menurut Roland, tak menutup kemungkinan pihaknya mengembangkan kasus itu hingga bisa mengungkap tersangka lain atau tersangka pimpinan kelompok pinjol ilegal itu. ”Mudah-mudahan dalam waktu singkat bisa kita dapatkan pemilik perusahaan pinjol ilegal ini,” ujar Roland.
Adapun Roland menjelaskan, para operator atau debt collector bekerja setelah mendapat nama-nama nasabah yang berutang dari atasannya. Mereka memang diberi arahan untuk menyampaikan ancaman kepada nasabah yang tak mampu membayarkan utangnya ke pinjol tersebut.
”Iya, sementara seperti itu (ada arahan untuk mengancam),” terang Roland.
Sejauh ini, menurut dia, baru satu korban dari pinjol ilegal yang diketahui pihaknya. Satu korban tersebut merupakan korban yang membuat laporan.
”Kemungkinan juga ada korban yang lain, masyarakat yang pernah menjadi korban silakan hubungi kami,” tutur Roland Ronaldy.
Dalam kasus itu, ketujuh tersangka dikenakan pasal 29 UU ITE jo pasal 45b, pasal 34, dan pasal 34 KUHP. Mereka, lanjut Roland, terancam hukuman mulai dari sembilan tahun penjara. (jawapos.com)