Pinjol Ilegal Miliki Karakter yang Bisa Hambat Kerja Penyidik

JAKARTA – Penggeledahan secara maraton dilakukan Polri pekan lalu untuk menghentikan praktik pinjaman online (pinjol) ilegal. Selain menetapkan sejumlah tersangka, polisi mengejar warga asing yang ditenggarai menjadi penyandang dana.

Namun, menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Helmy Santika, penanganan perkara tidak mudah.

Sebab, pinjol ilegal memiliki karakter yang bisa menghambat kerja penyidik. Mulai mudah berganti nama hingga bisa dikendalikan dari jarak jauh.

Helmy menjelaskan, sejak 2020 hingga 2021, terdapat 371 laporan pinjol ilegal.

Sebanyak 91 kasus di antaranya telah diungkap. Lalu, 8 kasus diproses di meja hijau. ”Sisanya masih dalam pengembangan penyelidikan,” tuturnya.

Dalam kejahatan finansial yang berbasis teknologi, kata dia, terdapat karakteristik tertentu. Misalnya, pelaku dapat berpindah-pindah lokasi, pinjol ilegal berganti nama, dan kendali dari jarak jauh. ”Maka, harus ditangani dengan benar dan tepat,” katanya.

Penanganan kasus pinjol harus utuh. Mulai aplikasi dan SMS blasting, transaksi, hingga penagihannya. Helmy mengatakan, polisi tidak bisa semata-mata melihat kasus sebagai pinjam-meminjam.

Bareskrim mendalami lebih dari 3 ribu pinjol ilegal yang sudah diblokir Satgas Waspada Investasi. Penyidik menyelidiki satu per satu. ”Kami explore satu per satu. Karena itu, perlu waktu,” ujar Helmy.

Kondisi itulah yang membuat seakan-akan penanganan berjalan lambat. ”Karena itu, dibentuk dua tim untuk mendalami soal pinjol di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus),” ungkap dia.

Kabagpenum Divhumas Polri Kombespol Ahmad Ramadan menjelaskan, berdasar berbagai kasus yang ditangani polisi, ada sejumlah cara yang bisa dilakukan untuk mencegah menjadi korban pinjol ilegal. Pertama, mengetahui pinjol itu terdaftar atau tidak di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). ”Cek di situs OJK. Kalau tidak terdaftar, jangan meminjam atau abaikan,” tuturnya.

Selanjutnya, jangan mudah percaya dengan tawaran bunga rendah dan jangan izinkan atau klik tombol permintaan akses data peminjam. Dia mengatakan, pinjol tidak boleh mengakses nomor kontak peminjamnya. ”Inilah yang digunakan untuk menagih dengan cara menghina, menista, dan memfitnah agar mau membayar,” ujarnya.

(jawapos.com)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan