Utang Pinjol Bisa Hangus Jika Tidak Dibayar? Begini Penjelasannya

Utang Pinjol Bisa Hangus Jika Tidak Dibayar? Begini Penjelasannya
Utang Pinjol Bisa Hangus Jika Tidak Dibayar? Begini Penjelasannya
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pinjaman online (pinjol) telah menjadi solusi cepat bagi masyarakat yang membutuhkan uang tunai dengan segera.

Pinjaman yang tidak sah di mata hukum tidak wajib dibayar. Jika ditagih, peminjam atau debitur dapat melapor kepada pihak berwenang dan mengajukan pengaduan.

Pinjol ilegal sering kali melakukan penagihan dengan cara yang tidak etis, seperti teror, intimidasi, dan pelecehan.

Baca Juga:10 Aplikasi Pinjol Cair Langsung ke DANA Terbaru 2024 Resmi OJKEpy Kusnandar Ternyata Pakai Ganja Ditempat ini Agar Tidak Ketahuan

Perbedaan dengan Pinjaman Online Legal

Berbeda dengan pinjol ilegal, pinjaman online legal diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan dilakukan oleh penyelenggara yang tergabung dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Sejak 2019, AFPI menjadi asosiasi resmi penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis online.

Apakah Pinjaman Online Legal Bisa Hangus Jika Tidak Dibayar?

Pinjaman online legal memiliki aturan yang jelas mengenai penagihan utang. Berdasarkan Lampiran II SK Pengurus AFPI 02/2020 poin c angka 3 huruf (d), disebutkan bahwa penyelenggara pinjaman online tidak diperbolehkan menagih secara langsung kepada debitur yang gagal bayar setelah 90 hari keterlambatan dari tanggal jatuh tempo pinjaman.

Proses Penagihan

Jika utang tidak dibayar dalam waktu 90 hari, penyedia pinjaman online legal dapat menggunakan jasa penagihan yang diakui oleh OJK atau menunjuk kuasa hukum.

Hal ini berarti bahwa utang pinjaman online tidak akan hangus dan tetap harus dilunasi oleh debitur.

Meskipun begitu, jasa layanan pinjaman online dilarang menagih secara langsung setelah batas keterlambatan 90 hari terlampaui.

Pinjaman online, baik legal maupun ilegal, memiliki implikasi hukum yang berbeda.

0 Komentar