Utang Pinjol Bisa Hangus Jika Tidak Dibayar? Begini Penjelasannya

JABAR EKSPRES – Pinjaman online (pinjol) telah menjadi solusi cepat bagi masyarakat yang membutuhkan uang tunai dengan segera.

Proses pencairannya mudah, cukup dengan menggunakan foto KTP. Kemudahan ini membuat banyak orang tertarik, termasuk memanfaatkan pinjol ilegal.

Baca juga : 7 Aplikasi Pinjol Bebas Debt Collector Terbaru Tahun 2024, Penagihan Cuma Lewat Telepon

Namun, pinjaman online ilegal tidak sah menurut hukum karena tidak memenuhi syarat yang ditetapkan.

Pinjaman Online Ilegal Tidak Perlu Dibayar?

Pemerintah pernah menyarankan agar masyarakat yang meminjam dari layanan pinjol ilegal tidak perlu melunasi utangnya.

Pinjaman yang tidak sah di mata hukum tidak wajib dibayar. Jika ditagih, peminjam atau debitur dapat melapor kepada pihak berwenang dan mengajukan pengaduan.

Pinjol ilegal sering kali melakukan penagihan dengan cara yang tidak etis, seperti teror, intimidasi, dan pelecehan.

Perbedaan dengan Pinjaman Online Legal

Berbeda dengan pinjol ilegal, pinjaman online legal diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan dilakukan oleh penyelenggara yang tergabung dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Sejak 2019, AFPI menjadi asosiasi resmi penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis online.

Apakah Pinjaman Online Legal Bisa Hangus Jika Tidak Dibayar?

Pinjaman online legal memiliki aturan yang jelas mengenai penagihan utang. Berdasarkan Lampiran II SK Pengurus AFPI 02/2020 poin c angka 3 huruf (d), disebutkan bahwa penyelenggara pinjaman online tidak diperbolehkan menagih secara langsung kepada debitur yang gagal bayar setelah 90 hari keterlambatan dari tanggal jatuh tempo pinjaman.

Proses Penagihan

Jika utang tidak dibayar dalam waktu 90 hari, penyedia pinjaman online legal dapat menggunakan jasa penagihan yang diakui oleh OJK atau menunjuk kuasa hukum.

Hal ini berarti bahwa utang pinjaman online tidak akan hangus dan tetap harus dilunasi oleh debitur.

Meskipun begitu, jasa layanan pinjaman online dilarang menagih secara langsung setelah batas keterlambatan 90 hari terlampaui.

Pinjaman online, baik legal maupun ilegal, memiliki implikasi hukum yang berbeda.

Masyarakat perlu berhati-hati dan memastikan mereka meminjam dari layanan yang sah dan diawasi oleh OJK.

Baca juga : Ada Link DANA Kaget Terbaru Hari ini, Klik dan Klaim Segera Sebelum Kuota Habis

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan