Proyek Kereta Cepat Pakai Dana APBN, PKS: Dari Awal Sudah Sesumbar

JAKARTA – Anggota DPR RI Fraksi PKS, Mardani Ali Sera kritik keras proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung yang kini menggunakan APBN. Dia mengatakan, keputusan itu sangat tidak bisa diterima dengan alasan apapun. Sebab proyek itu belum tentu bermanfaat bagi rakyat banyak.

“Keputusan menggunakan dana APBN untuk membiayai proyek kereta cepat Jakarta-Bandung kembali menunjukkan inkonsistensi pemerintah yang berpeluang besar merusak kredibilitas proyek-proyek BUMN. Dari awal sudah sesumbar tidak akan menggunakan dana APBN,” ujar Ali Sera melalui keterangan tertulisnya, dikutip Rabu (13/10/2021).

Dia menilai, pemerintah tidak hati-hati dalam pelaksanaan infrastruktur dalam hal ini proyek Kereta Cepat hingga berimbas pada perusakan lingkungan hingga adanya dugaan pembengkakan biaya.

“Proyek ini pun tak pernah luput dari masalah sejak diterapkan pada akhir 2015. Imbas dari studi kelayakan yang terburu-buru serta tidak memperhatikan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) secara menyeluruh,” ujarnya.

Dia mengatakan, krisis pendemi selama 2 tahun ini, memaksakan negara untuk seharusnya menggunakan uang negara untuk dipakai semaksimal mungkin untuk mengatasi krisis kesehatan serta dampak sosial-ekonomi yang ditimbulkan.

Sehingga menurutnya, amat disayangkan anggaran penyertaan modal negara justru menyimpang dari rumus tersebut. Imbas kebijakan yang cenderung mengutamakan kepentingan politik praktis daripada perhitungan bisnis yang transparan dan komprehensif.

“Kita sama-sama tahu kondisi keuangan negara tengah menemui ujian besar. Besar sekali defisit anggaran untuk penanganan Covid-19 selama dua tahun terakhir. Salah dalam mengelola besarnya risiko fiskal, dapat menjadi malapetaka yang mengerikan di masa mendatang,” tuturnya.

Dikabarkan sebelumnya, proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung diputuskan menggunakan APBN. Hal ini berbeda dengan janji Jokowi sebelumnya.

Jokowi menekan Perpres Nomor 93 Tahun 2021 yang merupakan perubahan atas Perpres Nomor 107 Tahun 2015, tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Jakarta Bandung.

Ada beberapa revisi dalam regulasi terbaru tersebut, salah satunya proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung kini bisa didanai APBN dalam Pasal 4 ayat 2.

“Pendanaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam rangka menjaga keberlanjutan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dengan memperhatikan kapasitas dan kesinambungan fiskal,” bunyi beiled tersebut dikutip, Minggu (10/10/2021).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan