Proyek Kereta Cepat Pakai Dana APBN, PKS: Dari Awal Sudah Sesumbar

Presiden Jokowi (Tangkapan layar video)
Presiden Jokowi (Tangkapan layar video)
0 Komentar

Adapun Pasal 4 ayat 2 di Perpres 107 berbunyi, “pelaksanaan penugasan tidak menggunakan dana dari APBN serta tidak mendapatkan jaminan pemerintah.”

Padahal pada awal proyek ini diluncurkan pada 2015 silam, Jokowi mengutarakan keputusannya untuk tidak menggunakan APBN pada proyek tersebut.

Saat itu, Jokowi mengatakan, pengembangan kereta di Indonesia sangat dibutuhkan. Namun, pemerintah tidak ingin membebani anggaran sehingga pendekatan bisnis ke bisnis (business to business/B to B) jadi pilihan pemerintah. (Fin.co.id)

0 Komentar