Cara Mengenali Pinjol Ilegal, Jangan Sampai Terjebak

Cara Mengenali Pinjol Ilegal, Jangan Sampai Terjebak
eringatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas perilaku Pinjol Ilegal yang banyak merugikan masyarakat (Istimewa)
0 Komentar

Selain itu, Lily juga menyoroti pentingnya pengetahuan masyarakat untuk menyaring informasi hoax tentang layanan keuangan yang beredar luas. Bagi platform pembiayaan digital yang legal dan terdaftar resmi di OJK, inovasi teknologi yang dikembangkan dikatakan akan mampu memberikan alternatif penyaluran kredit bagi masyarakat secara aman dan mudah.

Selain itu, regulator dan asosiasi juga diminta untuk terus berkolaborasi untuk menciptakan ekosistem digital yang kondusif, diantaranya dengan meningkatkan perlindungan konsumen dan keamanan data bagi pelaku fintech lending legal. Salah satunya melalui integrasi antara Fintech Data Center (FDC) dengan Pusdafil.

Sehingga nantinya, pelaku fintech lending legal mampu mengetahui portofolio calon peminjam, melakukan credit assessment, dan dapat mencegah potensi kredit bermasalah. Selain itu, melalui integrasi ini, identitas para peminjam di fintech lending legal juga semakin terjamin.

Baca Juga:Biaya Bengkak, Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Terancam TerminasiAnton Tabah, Mantan Ajudan Soeharto Meninggal Dunia

Lantas, apa yang harus menjadi perhatian untuk meningkatkan kesiapan masyarakat di tengah transformasi layanan keuangan menjadi serba digital? Berikut beberapa langkah yang dapat diikuti agar terhindar dari transaksi bodong yang dilakukan oleh oknum pinjol ilegal:

1. Bedakan antara fintech lending legal dan pinjol ilegal
Sebelum bertransaksi, pastikan selalu platform pembiayaan tersebut sudah terdaftar resmi di OJK. Informasi tersebut dapat diakses secara mudah melalui website OJK di www.ojk.go.id. Dalam hal ini, OJK juga bekerjasama dengan Google terkait syarat aplikasi pinjaman pribadi di Indonesia yang sering disalahgunakan oleh pinjol ilegal.

Terhitung sejak tanggal 28 Juli 2021, Google menambahkan persyaratan tambahan kelayakan bagi aplikasi pinjaman pribadi antara lain berupa dokumen lisensi atau terdaftar di OJK, sehingga pinjol ilegal tidak dapat mengunggah aplikasi mereka di Google.

2. Pahami bunga yang diberlakukan
Konsumen fintech lending harus mempertimbangkan bunga yang diberlakukan setiap penyedia layanan kredit. Pertimbangan ini bisa berdasarkan kemampuan konsumen untuk membayar besaran bunga tersebut, serta apakah masih dalam koridor batas wajar besaran bunga yang ditetapkan oleh OJK.

3. Pelajari hak dan kewajiban transaksi
Seringkali konsumen melewatkan penjelasan hak dan kewajiban, padahal informasi tersebut penting untuk dipelajari. Konsumen harus paham secara keseluruhan mengenai hak dan kewajibannya serta risiko yang akan ditanggung di kemudian hari.

0 Komentar