Cimahi PPKM Level 2, Ngatiyana Perbolehkan Beberapa Aktivitas Ini

CIMAHI – Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Cimahi Ngatiyana menyampaikan status Kota Cimahi yang sudah masuk kategori Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.

Terikat kebijakan aglomerasi Bandung Raya, maka saat ini Kota Cimahi tetap harus menerapkan PPKM Level 3.

“Kasus COVID-19 di Cimahi terus turun, tinggal 11 orang yang melaksanakan isolasi mandiri dan itu sebenarnya sudah masuk kategori level 2. Tetapi karena aglomerasi Bandung Raya sehingga kita masih di level 3,” kata Ngatiyana, Sabtu (9/10).

Ngatiyana menyebut, sebenarnya perkembangan kasus Covid-19 sudah menurun. Bahkan jika dilihat dari tingkat RT dan RW sudah tidak ada zona merah lagi, yang kuning tinggal satu, dan sisanya semua hijau.

“Itu yang saat ini terus dipertahankan agar jangan sampai ada kasus lagi,” sebutnya.

Ngatiyana menjelaskan, selama PPKM Level 3 yang diterapkan di Kota Cimahi, ada beberapa aktivitas yang dilonggarkan. Seperti tempat olahraga sudah diperbolehkan buka, resepsi pernikahan sudah boleh digelar, dengan syarat protokol kesehatan harus ketat.

“Hajatan juga sudah diperbolehkan meskipun harus dengan prokes ketat. Monitoring melalui satgas kelurahan bagaimana pelaksanaannya, kalau ada pelanggaran prokes bisa kita hentikan,” tuturnya.

Ngatiyana meminta masyarakat wajib menjalani prokes yang ketat dan bagi warga yang belum divaksin agar segera divaksin.

Sebab, rendahnya penyebaran Covid-19 di Kota Cimahi juga karena capaian vaksinasi yang tinggi. Selain itu, capaian vaksinasi juga menjadi indikator penurunan level PPKM. (mg3)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan