DEPOK – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Depok, AKBP Rusli Lubis menegaskan akan serius perangi penggunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba).
Dia bahkan menyebut upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba telah dipertegas melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) sebagai payung hukum.
“Mengingat Perda (P4GN) sudah ada, maka ke depan kita akan serius menindak penyalahguna narkotika. Sembari tetap konsen pada upaya-upaya pencegahan,” katanya, Jumat (8/10).
Baca Juga:PPKM Level 3, Pemkot Depok Izinkan Anak di Bawah 12 Tahun Masuk MalViral Kasus “Tiga Anak Saya Diperkosa”, Komisi III DPR Desak Polisi Usut Kasusnya
Meski begitu, pihaknya mengaku tidak mudah menjalankan agenda krusial ini tanpa melibatkan instansi terkait. Menurutnya, Perangkat Daerah (PD) Kota Depok yang memiliki irisan tugas dan fungsi dalam pencegahan maupun penanganan kasus narkoba, perlu berkolaborasi.
“Tentu ini harus kerja keroyokan. Sebab, terdapat beberapa perangkat daerah yang juga konsen pada isu pencegahan penyalahgunaan narkoba. Untuk itu, kita tetap berusaha membangun komunikasi dan kerja sama dengan sejumlah PD yang ada guna bersama-sama mencegah sekaligus memberantas masalah ini,” ujarnya.
Upaya menjalin sinergi dengan sejumlah PD terkait pun, kata dia, sedang dilakukan. Terbaru, pihak BNN Kota Depok sudah menggelar kegiatan koordinasi dan konsolidasi kebijakan untuk Kota Depok Tanggap Ancaman Narkoba (Kotan).
“Kebetulan pada kegiatan itu dihadiri perwakilan PD di lingkungan Pemkot Depok. Banyak hal yang dibahas dalam kegiatan konsolidasi tersebut. Terutama terkait fokus kita terhadap pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika,” paparnya.
Terakhir, dirinya mengharapkan, dengan sinergitas antar lembaga serta payung hukum penanganan narkoba yang baru disahkan DPRD Kota Depok beberapa hari lalu, dapat mempercepat upaya Depok perangi narkoba di Kota Belimbing itu. (Mg2)
