Viral Kasus “Tiga Anak Saya Diperkosa”, Komisi III DPR Desak Polisi Usut Kasusnya

JAKARTA – Viral dugaan pemerkosaan yang dilakukan seorang ayah terhadap tiga anak kandungnya yang masih di bawah umur di Luwu Timur, Sulawesi Selatan pada 2019 lalu. Hal ini lantaran laporan dari ibu korban tidak ditanggapi kepolisian hingga akhirnya kasus dihentikan. Kasus “Tiga Anak Saya Diperkosa” pun viral di media sosial.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta kepolisian untuk kembali membuka kasus tersebut. Sebab bila dihentikan akan menjadi preseden buruk bagi kepolisian yang fungsinya melindungi masyarakat.

“Buka dan usut kasus ini kembali. Jangan sampai kasus ini diacuhkan,” ujar Sahroni kepada wartawan, Jumat (8/10).

Sahroni juga meminta pelaku harus mendapatkan hukuman seberat-beratnya. Pasalnya, itu adalah tindakan biadab karena ayah kandung memperkosa anaknya sendiri yang masih di bawah umur.

“Tindakan pelaku ini sangat biadab dan harus dihukum seberat-beratnya,” tegasnya.

Lebih lanjut, Sahroni juga menilai tindakan kepolisian yang tidak melanjutkan laporan patut dipertanyakan. Hal ini karena ibu korban sudah membawa alat bukti berupa rekaman, barang bukti celana, hingga pengakuan anak-anaknya sendiri yang konsisten. Seharusnya polisi langsung bertindak, tak perlu menunggu kasus “Tiga Anak Saya Diperkosa” viral dulu.

“Tidak ada perspektif melindungi korban, yang ada justru membuat korban makin trauma. Ini adalah preseden buruk yang sangat disayangkan,” katanya.

Legislator Partai Nasdem ini menilai, sikap polisi yang tidak proaktif dalam menindak laporan kekerasan seksual bisa memunculkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi hukum tersebut.

“Ini sangat disayangkan, karena justru tugas polisi adalah melindungi dan melayani masyarakat,” ungkapnya.

Seperti diketahui, terjadi dugaan pemerkosaan oleh seorang ayah terhadap tiga anak kandungnya masih di bawah umur di Luwu Timur, Sulawesi Selatan pada 2019 lalu. Ibu dari para korban pernah melaporkan tindakan kriminal tersebut kepada Polres Luwu Timur, namun laporannya tidak ditanggapi. Hingga penanganan kasus akhirnya diberhentikan oleh pihak kepolisian yakni Polres Luwu Timur dan Polda Sulawesi Selatan. (jawapos)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan