Eks Ketum FPI dan 5 Anggota Lainnya Resmi Bebas Hari Ini

Kuasa Hukum HRS Tak Heran Ada Bisnis Gelap Konsorsium 303 di Tubuh Polri
(Dok) Pengacara Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar saat menyampaikan surat protes ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (27/8/2021) Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com
0 Komentar

JAKARTA – Sebanyak lima mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) yang ditahan di Rutan Bareskrim Polri akan bebas hari ini.

Mereka adalah eks Ketum FPI Ahmad Shabri Lubis, Haris Ubaidillah, Habib Ali Alwi Alatas Bin Alwi Alatas, Idrus alias Habib Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.

Eks anggota Tim Hukum FPI Aziz Yanuar mengatakan kelimanya bebas karena masa penahanannya telah habis, atau selesai menjalani hukuman.

Baca Juga:Cari Untung Lewat Uang Kembalian, Dua Pengedar Uang Palsu Diciduk PolisiRekam Kegiatan Anak, Larissa Chou Minta Maaf

Menurut Aziz, kelimanya bebas juga dikarenakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi jaksa atas vonis Habib Rizieq Shihab dan beberapa mantan eks pimpinan FPI dalam perkara kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

“Alhamdulillahirabbilalamin, atas berkat rahmat Allah, lima orang eks pengurus FPI, KH. Ahmad Sabri Lubis, H. Haris Ubaidillah, S.Pdi, Habib Ali Alwi Alatas Bin Alwi Alatas, Idrus Alias Habib Idrus Al-Habsyi dan Ustaz Maman Suryadi insyaallah bebas hari ini,” kata Aziz.

Aziz menegaskan pembebasan Ahmad Shabri Lubis dkk ini akan berlangsung sebentar lagi di Rutan Bareskrim Polri.

“Iya, hari ini, sebentar lagi di Rutan Bareskrim Polri,” imbuh Aziz.

Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab ini juga memastikan untuk Maman Suryadi yang sempat disebut terlibat dalam kasus penganiayaan Muhammad Kece, juga bebas.

“Beliau (Maman Suryadi) bebas,” tegas Aziz.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan Habib Rizieq dkk bersalah terkait kerumunan massa melebihi batas maksimum saat acara pernikahan putrinya dan peringatan Maulid Nabi Muhammad di Petamburan, Jakarta Pusat.

PN Jaktim mengutip pertimbangan yang berisi keterangan soal peningkatan kasus positif di Jakarta meningkat setelah acara pada 14 November 2020 tersebut.

Baca Juga:Berebut Limbah Ekonomis, Dua Kelompok Bentrok di KIIC, Ada KorbanKasus Kerumunan, 5 Orang Eks Pentolan FPI Bebas Hari Ini

PN Jaktim menyatakan peningkatan itu tak bisa dilepaskan dari kerumunan di Petamburan karena warga yang hadir tidak mematuhi prokes.

PN Jaktim menilai unsur menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat telah terpenuhi. Hakim pun menyatakan perbuatan secara bersama-sama telah terbukti.

Pada 27 Mei 2021, Majelis Hakim PN Jaktim menjatuhkan hukuman delapan bulan penjara kepada Habib Rizieq dkk.

Putusan itu dikuatkan di tingkat banding pada Agustus 2021. (Jpnn)

0 Komentar