Khawatir Tenggelam, Warga Jakarta dan Bekasi Dilarang Gunakan Air Tanah

JAKARTA – Warga DKI Jakarta dan Bekasi, Jawa Barat akan dilarang menggunakan air tanah. Alasannya karena bisa mempercepat tenggelamnya Jakarta.

Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Diana Kusumastuti mengatakan harus ada penyetopan penggunaan air tanah di beberapa wilayah Jakarta dan sekitarnya. Terutama di Jakarta, Bekasi, dan Karawang.

“Ini untuk mengantisipasi penurunan permukaan tanah di Jakarta yang saat ini sudah terjadi. Untuk gantinya, pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda) akan menyediakan air minum yang bersumber dari Kawasan Jatiluhur,” katanya dala keterangannya, dikutip Selasa (5/10).

Diungkapkannya, pihaknya sudah mendiskusikan hal tersebut dengan pemda setempat. Terkait ide dan langkah teknis yang akan dilakukan ke depannya.

“Pembahasan-pembahasan dan penyusunan ide-idenya sedang kita lakukan. Dan mudah-mudahan ini nanti segera kita manfaatkan COD (commercial operation date)-nya di tahun 2024,” ujarnya.

Dijelaskannya, ada tiga proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang disiapkan untuk memenuhi penyediaan air baku bagi DKI Jakarta. Pertama yaitu Karian-Serpong, Jatiluhur I, serta Juanda.

Proyek SPAM ini menggunakan skema Kerja sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Untuk SPAM Regional Karian-Serpong maupun Jatiluhur I, diupayakan bisa beroperasi pada 2024.

Untuk sumber airnya, SPAM Regional Jatiluhur diperoleh dari Bendungan Jatiluhur. Untuk SPAM Regional Karian-Serpong dari Bendungan Karian-Serpong.

“Selain Jakarta, dua proyek SPAM ini nantinya juga akan memenuhi kebutuhan air baku bagi masyarakat Karawang serta Bekasi,” katanya.

Sementara itu, untuk pembangunan SPAM Juanda belum bisa dilakukan. Sebab saat ini masih memasuki tahapan persiapan.

Dikatakannya, usaha itu akan segera direalisasikan, meskipun pemerintah harus menggelontorkan dana besar.

“Biayanya cukup besar dan itu ada beberapa dilakukan oleh PKBU (Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha). Jadi bukan Kementerian PUPR saja, bersama-sama DKI, Bekasi, Karawang, dan juga ada Kementerian Keuangan,” ungkapnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga menyebut perlunya penampungan air hujan (harvesting) bagi setiap bangunan melalui kavling. Tujuannya agar menyediakan stok air.

“Harvesting itu artinya masing-masing bangunan itu harus menyimpan air di dalam kavling-kavlingnya, ini untuk menyediakan air di dalam,” ujarnya. (Fin.co.id)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan