Fakta Seputar Pengumuman Kelulusan PPPK yang Perlu Dipahami

JAKARTA – Pengumuman kelulusan PPPK guru tahap I rencananya dilakukan pada Jumat, 8 Oktober 2021 mendatang oleh Plt Kepala BKN Bima Hari Wibisana dan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Pengumuman kelulusan PPPK Guru itu sangat ditunggu-tunggu oleh guru honorer K2 dan non-K2 yang selama ini mengabdi di sekolah negeri.

Namun, ada sejumlah kabar yang membuat mereka khawatir terhadap hasil pengumuman kelulusan PPPK guru tahap I nanti.

  1. Di Pengumuman lulus passing grade, tapi tidak lulus PPPK

Sinyal adanya banyak guru honorer yang lulus passing grade tidak lulus PPPK guru tahap I diungkapkan Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda.

Syaiful mengungkapkan, sesuai informasi dari Mendikbudristek dalam rapat kerja Komisi X 23 September, 94 ribu yang dinyatakan lulus per tanggal itu baru lulus passing grade. Belum berarti lulus PPPK. Penyebabnya, karena formasi terbatas sehingga ada perangkingan.

Hal ini juga ditegaskan Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen. Bahwa tidak mungkin semua guru honorer yang lulus passing grade harus diangkat PPPK. Kecuali formasinya ada.

  1. Peningkatan afirmasi dinilai mengganggu posisi yang sudah lulus

Ketua Umum Forum Guru Honorer Bersertifikasi Sekolah Negeri (FGHBSN) Nasional Rizki Safari Rakhmat khawatir peningkatan afirmasi akan membuat guru honorer yang sudah lulus passing grade, ada formasi di sekolah malah tersingkir. Asumsinya, mereka kalah afirmasi dengan guru honorer yang lebih senior.

  1. Peningkatan afirmasi dikhawatirkan tidak menyentuh seluruh guru honorer di sekolah negeri

Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengisyaratkan salah satu kebijakan khusus pemerintah untuk meluluskan guru honorer adalah penurunan passing grade. Kebijakan khusus itu diberikan kepada peserta tes PPPK guru tahap I (guru honorer K2 dan nonkategori di sekolah negeri) usia 50 tahun ke atas. Dengan syarat masa kerja di atas tiga tahun, terdata di Dapodik maupun database BKN.

Namun, Ketua Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Kabupaten Bondowoso Jufri menilai jika hanya usia 50 tahun ke atas yang mendapat afirmasi, maka itu tidak berkeadilan.

Dia berharap afirmasi penurunan passing grade dan penambahan nilai kompetensi teknis juga menyentuh guru honorer usia di bawah 50 tahun dengan masa pengabdian panjang.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan