KBT Sudah Masuk dalam RPJMD

SOREANG – Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Bandung dari Fraksi PKB, Acep Ana mengatakan, bentuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) menjadi sesuatu yang sangat strategis.

Hal tersebut dianggap strategis karena bakal menjawab amanat Undang-Undang mengenai visi misi Bupati yang harus masuk ke dalam Perda.

“Jadi semua prosesnya sudah dilakukan, proses awalnya adalah melakukan analisa akademisi dari ITB (Institut Teknologi Bandung) secara teknis, secara kesesuaian kemudian secara dasar filosofis, sosiologis, yuridis,” ungkap Acep saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Minggu (3/10).

Terkait Kabupaten Bandung Timur (KBT), menurut Acep, secara substansi KBT sudah masuk dalam RPJMD, hal itu ada di nomor 8, walaupun bahasanya tidak spesifik karena memang RPJMD itu memang kemasannya adalah bahasa simbolik, bahasa yang bisa menampung semua visi misi Bupati di dalamnya.

“Di dalam poin 8 itu ada bahasa fasilitasi penataan perwujudan pembangunan wilayah timur,” kata Acep.

Terkait penataan daerah, lanjut Acep, merupakan penggabungan dan pemekaran diwujudkan fasilitasi penataan. “Secara subtansi sudah masuk, itu juga saya kira spesifik karena ada kata Bandung Timur, yakni penataan wilayah Bandung Timur,” ujarnya.

Menurutnya, penataan Bandung Timur itu sudah ada RPJMD di Provinsi Jawa Barat. Sebenarnya, kata Acep, untuk Bandung Timur domainnya bukan ada di Kabupaten Bandung, menurut Undang-Undang 32 Tahun 2004 memang domainnya ada di Kabupaten. Artinya, lanjut dia, domain pembentukan kajian terhadap daerah tersebut mampu atau tidaknya.

“Akan tetapi di undang-undang 23 tahun 2014 domainnya itu ada di pusat, jadi kita hanya sebagai fasilitasi saja dari usulan masyarakat yang dikemas melalui musyawarah desa, kemudian disampaikan ke pemda dan dipresentasikan, lalu disampaikan ke Pemprov,” jelasnya.

Sehingga, kata Acep, akan diparipurnakan di Provinsi kemudian ke Pusat. Ketika persyaratannya administrasi maupun kewilayahan masuk sesuai dengan undang-undang 23 tahun 2014 maka pusat membentuk kajian akademisi, oleh karena itu, yang membentuk kajian akademisi adalah pusat.

“Karena yang mendanai pusat, nanti tahapannya kita persiapan saja, dari persiapan ke pintu masuk DOP (Daerah Otonomi persiapan), dalam undang undang itu dikasih speer tiga tahun, diurus sama pusat kan itu butuh dana, infrastruktur harus dibangun segala rupanya sampai kabupaten itu bisa berdiri sendiri, dalam waktu tiga tahun kebupaten itu sudah bisa berdiri sendiri maka baru Pilkada,” paparnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan