Pencairan Lahan Tol Getaci Masih Berpolemik, BPN Kabupaten Bandung Klaim Siap Dorong Hak Mak Oom 

Pencairan Lahan Tol Getaci Masih Berpolemik, BPN Kabupaten Bandung Klaim Siap Dorong Hak Mak Oom 
Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Bandung, Iim Rohiman saat ditemui di ruang kerjanya. (Yanuar/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Bandung mengklaim, jika persoalan pembebasan lahan atas proyek strategis nasional (PSN) Jalan Tol Gedebage-Tasikmalaya-Cilacap (Getaci), tidak hanya berpusat di satu instansi. Melainkan, melibatkan beberapa unsur yang berperan cukup penting.

Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Bandung, Iim Rohiman mengatakan, dalam hal ini yang perlu diperhatikan yakni, harus dilihat ketersediaan dananya.

“Yang membayar itu bukan BPN, tapi LMAN (Lembaga Manajemen Aset Negara), yang menghitung nilai ganti rugi adalah appraisal independen. BPN hanya sebagai pelaksana administrasi,” katanya kepada Jabar Ekspres saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (3/2/2026).

Baca Juga:Polemik Proyek Tol Getaci, BPN Kabupaten Bandung Akui Pembebasan Lahan Masih Belum Selesai Lahannya Kena Ambisi Tol Getaci, Mak Oom Hanya Pasrah Menanti Keadilan yang Terhimpit Birokrasi 

Dijelaskan Iim, apabila appraisal sudah selesai, pengukuran dan daftar nominatif sudah ada, tapi dana di LMAN belum tersedia, maka pembayaran belum bisa dilakukan. Selain itu, pembayaran juga terikat pada masa berlaku penetapan lokasi.

“Kalau penetapan lokasi habis masa berlakunya dan belum diperpanjang, maka dalam masa jeda tersebut tidak boleh ada aktivitas, baik verifikasi lapangan maupun pembayaran,” jelasnya.

“Baru setelah penetapan lokasi diperpanjang, proses bisa berjalan kembali,” tambah Iim.

Menurut informasi di lapangan, masyarakat menilai bahwa kendala pencairan berada di pihak BPN Kabupaten Bandung, namun Iim menyanggah opini tersebut.

“Itu yang perlu diluruskan. BPN tidak memegang uang pembayaran. Kami hanya mengajukan berkas yang sudah lengkap kepada PUPR, PUPR kemudian mengajukan ke LMAN,” bebernya.

“Kalau dana sudah tersedia, PUPR memberi tahu kami, lalu kami mengundang masyarakat dan pihak bank untuk proses pembayaran,” lanjut Iim.

Dia menerangkan, jika pembayaran pembebasan lahan dilakukan langsung dari LMAN ke rekening masyarakat melalui bank. Setelah itu, barulah dilakukan pelepasan hak dan dokumen diserahkan ke BPN.

Baca Juga:Kabupaten Ciamis Bakal Miliki Dua Exit Tol Getaci, Disini Lokasinya!Anggota Komisi IV DPRD Jabar Daddy Rohanady Dorong Prioritaskan Tol Getaci Ketimbang BIUTR

Melalui informasi yang dihimpun Jabar Ekspres, area Kecamatan Nagreg yang lahannya milik warga dan terkena penetapan lokasi Tol Grtaci, sudah selesai dibayarkan oleh LMAN.

Kendati demikian, seorang lansia bernama Mak Oom (85), warga Desa Mandalawangi, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung sejak 2021 lalu hingga sekarang masih menanti pencairan atas pembebasan lahan, dari proyek PSN Jalan Tol Getaci.

0 Komentar