Menurut Erdi, hal tersebut membutuhkan waktu karena pihaknya tidak bisa mudah untuk menuduh seseorang tertentu atas tewasnya Tuti dan Amalia.
“Jadi silakan masyarakat menduga dan sebagainya, tetapi kami tetap profesional untuk menentukan tersangka berdasarkan petunjuk dan bukti yang sudah kita terima,” kata Erdi di Bandung, Jawa Barat, Kamis.
Dia pun menduga kejahatan itu kemungkinan merupakan perbuatan yang terencana. Maka penyidik pun terus berkonsentrasi untuk mengungkap itu dimulai dari petunjuk-petunjuk yang ditemukan.
Erdi pun memastikan polisi tidak mengalami kesulitan apapun dalam kasus itu. Hanya saja pihaknya masih membutuhkan waktu untuk menentukan tersangka dengan pembuktian.
“Saya tidak bisa berandai-andai mengarah atau tidaknya. Tetapi kita akan upayakan mencari tersangkanya. Karena ini merupakan suatu kejahatan yang luar biasa,” kata Erdi.
Dampak lamanya proses penyelidikan
Pakar Kriminologi dari Universitas Islam Bandung Prof Nandang Sambas berpandangan bahwa lamanya suatu proses penyelidikan memiliki dampak terhadap pengungkapan kasus tersebut.
Karena menurutnya dengan banyaknya keterangan atau data yang diperoleh oleh polisi, menurutnya hal itu berpotensi membuat bukti-bukti di awal menjadi bias.
“Karena semakin lama, semakin sulit untuk menentukan kausalitas sebab antara bukti fakta, petunjuk dengan data,” kata Nandang Sambas saat dihubugi dari Bandung, Jawa Barat, Kamis.
Selain itu, Prof Nandang menyebut lamanya suatu pengungkapan dapat berpengaruh juga terhadap citra kepolisian di mata masyarakat. Menurutnya profesionalitas polri sedang diuji dalam kasus Subang tersebut.
“Kan masyarakat mah logika saja, tidak ditunjang dengan sientifik ilmu, logika saja, misalnya ketika ada orang yang lewat, dan ada barang yang hilang, orang pasti menunjuk (pencurinya) pasti orang lewat itu,” kata Nandang.
Meski begitu, dalam kasus Subang ia berpandangan pihak kepolisian juga menginginkan adanya keakuratan dalam mengungkap tersangka atas kasus itu.
Menurutnya salah satu kesulitan dalam mengungkap kasus tersebut yakni tidak adanya saksi yang mengalami atau saksi fakta yang mengetahui peristiwa tersebut. Pasalnya para korban sudah meninggal dunia.
Namun, menurutnya polisi bisa saja lebih cepat menentukan siapa tersangka atas peristiwa itu karena penetapan tersangka dapat dilakukan setelah adanya dua alat bukti.