Presiden Teken Perpres Pelayanan Publik Wajib Rahasiakan NIK dan NPWP

Presiden Joko Widodo (Satpres).
Presiden Joko Widodo (Satpres).
0 Komentar

3. kepentingan perpajakan;
4. pemutakhiran data identitas dalam Data Kependudukan; dan
5. tujuan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Presiden Jokowi menetapkan jangka waktu 2 tahun bagi penyelenggara negara untuk menyelesaikan pencantuman NIK dan/atau NPWP untuk setiap data penerima pelayanan publik yang statusnya masih aktif di Indonesia sejak berlakunya Perpres 83 tahun 2021.

(Antaranews)

0 Komentar