Polri Hendak Rekrut 56 Eks Pegawai KPK, Begini Tanggapan DPD

JAKARTA– Kapolri menyatakan, Polri siap merekrut lima puluh enam pegawai KPK yang tidak lolos TWK menjadi ASN. Pada satu sisi, cara pandang kapolri itu sudah tepat.

Menurut Anggota Komite I DPD Abdul Rachman Thaha, sikap kapolri itu artinya tetap melihat para eks-KPK itu sebagai sumber daya manusia potensial bagi penegakan hukum di Tanah Air.

”Terlepas dari materi TWK yang dinilai problematik, lolos atau tidak lolos TWK semestinya tidak dijadikan sebagai dasar untuk memberhentikan karyawan. TWK sebatas menghasilkan indikator dan itu seharusnya tidak menihilkan portofolio konkret berupa keberhasilan kerja (kinerja positif) para eks-KWK dimaksud. Hasil TWK sepatutnya dipakai sebagai salah satu acuan dalam pengembangan mereka selaku SDM unggulan KPK,” tutur Abdul Rachman Thaha.

Namun lanjut dia, walau Kapolri beritikad baik, kesiapan itu nampaknya tidak akan serta-merta terealisasi dengan mudah. Sebab, sebagian pegawai eks-KPK itu pernah berkarir lalu mengundurkan diri dari Polri.

”Kembalinya lagi pegawai eks-KPK tersebut ke Polri boleh jadi akan terhalang oleh beban mental, termasuk kemungkinan sinisme dari para anggota Polri sendiri,” ujar Abdul Rachman Thaha.

Apalagi menurut dia, ada peristiwa penyerangan oknum Polri terhadap penyidik KPK pada waktu lalu. ”Tentu, saya tidak berharap bahwa gesekan ekstrem semacam itu terulang lagi seandainya mantan personel Polri kembali ke korps Tribrata,” kata Abdul Rachman Thaha.

Selain itu, Abdul Rachman Thaha menjelaskan, masuk ke Polri dan mendapat status sebagai ASN semata tidak akan memberikan para eks-KPK itu kewenangan untuk melakukan kerja-kerja penyidikan. Dengan status sebatas sebagai support system, kompetensi para eks-KPK tersebut tidak akan terwadahi.

Dia menambahkan, kemungkinan demotivasi menjadi sesuatu yang dapat terjadi. Hal itu bisa menjadi kontraproduktif bagi Polri serta bagi eks-KPK bersangkutan.

”Hal ini sepertinya bisa diatasi apabila Polri membuka formasi bagi personel kontrak. Personel polisi yang dipekerjakan dengan status kontrak merupakan praktik umum di banyak negara,” terang Abdul Rachman Thaha. (jawapos)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan