Kejati Jabar Kembangkan Kasus PT POSFIN, Kacab PT Berdikari Jadi Tersangka

Tersangka MT sendiri dijerat Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (rls/red)

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan