Kejati Jabar Kembangkan Kasus PT POSFIN, Kacab PT Berdikari Jadi Tersangka

BANDUNG – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menahan mantan Kepala Cabang PT Berdikari Insurance Cabang Bandung berinisial MT atas dugaan Mark Up pembayaran premi asuransi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Dodi Gozali Emil menuturkan, atas perbuatan tersangka negara dirugikan sekitar Rp 2.8 Milyar

Menurutnya, penyidik bidang Pidana Khusus (Pidsus) telah melakukan pemeriksaan kepada M.T pada Selasa, (28/9). Dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

‘’Tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan di Rutan Polrestabes Bandung,’’ucap Dodi melalui keterangannya.

Dodi menuturkan, kasus ini bermula dari tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan yang dilakukan Direktur PT Pos Finansial (PT POSFIN) berinisial S dan Maneger Keuangan dan Akuntansi PT POSFIN, RDC.

‘’Penyimpangan dalam penggunaan keuangan secara tidak sah di PT Pos Finansial Indonesia selaku anak perusahaan dari PT Pos Indonesia pada Tahun 2018 s/d 2020,’’kata Dodi.

Penyimpangan PT POSFIN sendiri dilakukan sebesar Rp 52.6 Miliar. Namun dalam pengembangannya ada penyalhgunaan kewenangan dalam pembayaran premi sertifikat penjaminan yang dilakukan PT Berdikari Insurance melalui Brooker PT Caraka Mulia.

Kasus ini bermula dari pembayaran premi asuransi penjaminan dengan tertanggung PT Biometrik Kharisma Utama (PT BKU) atas proyek kerjasama antara PT BKU dengan PT POSFIN.

Pembayaran premi asuransi sendiri dibebankan oleh PT POSFIN. Namun dimark-up sebesar Rp 2,8 Milyar. Setelah dibatalkan oleh PT Berdikari Insurance.

Pembayaran Premi Asuransi itu dilakukan oleh perusahaan broker Asuransi yaitu, PT Caraka Mulia sebesar Rp 2,8 Milyar.

Kepala Cabang PT Caraka Mulia sendiri mentransfer langsung ke rekening pribadi tersangka M.T dan 2 orang rekannya dari PT Berdikari Insurance sebesar Rp 871 juta.

Padahal, uang yang disetorkan sebagai premi oleh tersangka MT ke rekening PT Berdikari Insurance hanya sebesar Rp 391 juta

Sisa uang dari Rp 2,8 Milyar yang dikeluarkan PT POSFIN tersebut setelah dikurangi premi resmi yang diterima PT Berdikari dibagikan ke beberapa orang termasuk Tersangka M.T dengan bagian sebesar Rp 260 juta dan Tersangka R.D.C mendapat bagian Rp 222 juta.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan