Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Tindak Pidana Uang Palsu Rupiah dan Dollar

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri ungkap tindak pidana peredaran dan pembuat uang palsu di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (23/9/2021). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri ungkap tindak pidana peredaran dan pembuat uang palsu di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (23/9/2021). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
0 Komentar

Dari penelusuran, ditangkap dua tersangka yakni R dan I. Keduanya selain mengedarkan juga memproduksi uang palsu dengan cara dicetak menggunaman komputer dan printer.

“Rata-rata uang palsu dibuat masih menggunakan kamputer dan printer, sehingga kalau dilihat kasat mata terlihat pudar dan tidak cerah. Di Demak kami berhasil mengamankan alat-alat untuk membuat uang palsu tersebut,” kata Hermawan.

Pengungkapan kejahatan uang palsu oleh Bareskrim Polri mendapat apresiasi dari Bank Indonesia.

Baca Juga:Versi Majalah Forbes, Ronaldo Jadi Pemain Bola dengan Penghasilan TertinggiWaspada DBD Ketika Musim Peralihan

Menurut Direktur Departemen Pengelolaan Uang BI Imanuddin, peredaran uang palsu berdampak pada kerugian di masyarakat, dan juga menganggu tingkat kepercayaan masyarakat terhadap uang yang beredar.

“Karena uang selain sebagai transaksi ekonomi, juga merupakan kedaulatan negara kita,” kata Immanuddin.

Sementara itu, ke 20 tersangka dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sedangkan untuk tersangka pengedar uang palsu mata uang asing dijerat dengan Pasal 245 KUHP, ancaman hukuman 15 tahun.

(Antaranews)

0 Komentar