Kemenkuham Jabar Terapkan SPPT TI untuk Pertukaran Data Perkara Pidana

BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkuham Jabar)  sangat mendukung penggunaan Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana secara Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT TI).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Sudjonggo mengatakan, SPPT TI merupakan sistem pertukaran data perkara pidana secara elektronik diantara 4 lembaga penegak hukum  bersama Kepolisian Negara RI, Kejaksaan Agung RI, Mahkamah Agung RI, Ditjen PAS Kemenkumham RI.

‘’Jadi di Era yang serba Digital 4.0 Inovasi dalam hal Teknologi Informasi merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi dalam upaya memberikan Pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,’’kata Sudjonggo dalam keterangan rilisnya, pada Selasa (22/9).

Menurutnya, Aparat Penegak Hukum (APH) berkepentingan harus memahami Teknologi Informasi sebagai alat untuk bersinergi, berkoordinasi dan Berkomunikasi. Sehingga pelayanan dapat dapat dilakukan dengan cepat.

Untuk itu, Kanwil Kemenkum HAM melalui Divisi Pemasyarakatan menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) kepada tenaga Pendukung untuk Implementasi SPPT TI.

Sudjonggo menuturkan, sistem ini dibentuk dalam rangka mempercepat dan mempermudah proses penanganan perkara yang akuntabel dan transparan.

Dengan begitu, perlu mengembangkan inovasi untuk keterpaduan sistem dengan dukungan teknologi informasi. Sehingga menjamin proses penegakan hukum dilakukan dengan efektif dan efisien.

Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan Kerjasama dan Teknologi Informasi Gunawan Sutrisnadi menuturkan, pekaksanaan kegiatan Bimtek ini diikuti 40 orang Peserta yang terdiri dari dari 21 Operator Lapas dan Rutan, 6 operator Bapas sebanyak, dan 2 orang petugas Kejaksaan Tinggi Jawa, 10 orang operator Divisi Pemasyarakatan.

Direktur Teknologi Informasi dan Kerjasama Dodot Adikoeswanto menyampaikan Bimbingan Teknis kali ini adalah bagaimana mengimplementasikan SPPT TI di Unit Pelaksana Teknis.

“Lakukan penginputan data yang benar sesuai dengan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) sehingga data yang diberikan transparan dan akuntabel”. ujar Dodot.

“Kita harus berbangga karena dari 4 Aparat Penegak Hukum (APH) yang menggunakan program SPPT TI , baru Kementerian Hukum dan HAM yang telah menerapkan program SPPT TI.

Ini dibuktikan dengan telah diberikannya Penghargaan secara langsung yang diberikan Menkopolhukam kepada Menkumham R.I. Hal ini penting karena ini merupakan Prioritas Nasional dari Presiden R.I Joko Widodo”.

Tinggalkan Balasan