JAKARTA – Pakar multimedia dan telematika, Roy Suryo resmi mempolisikan mantan kader Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean atas dugaan pencemaran nama baik di media sosial.
Laporan dari Roy Suryo diterima di Polda Metro Jaya nomor STTLP/B/4639/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal: 20 September 2021
Roy Suryo melaporkan Ferdinand atas cuitan pada 14 September 2021 lalu yang dinilai telah menyebarkan fitnah. Roy tidak terima atas cuitan Ferdianand yang menyebut ‘mantan menteri yang sebodoh ini’.
“Saudara FH (Ferdinand Hutapea) itu menulis dengan sangat kejam. Dan alhamdulillah laporan saya hari ini diterima di Polda Metro Jaya. Laporan saya terhadap FH terkait pencemaran nama baik, penghinaan dan juga penyiaran kabar bohong,” kata Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Senin (20/9/2021).
Roy Suryo mengatakan, cuitan Ferdinand itu mendapat banyak like dan komentar. Artinya netizen yang telah membaca cuitan tersebut.
Ferdinand terancam dikenakan Pasal 301 dan 302 dan Pasal 27 Juncto Pasal 45 UU ITE tentang pencemaran nama baik dan fitnah.
“Selain di hate speech membodoh-bodohi saya dan menggoblok-goblokkan saya, dia juga menulis menuduh saya membawa barang-barang ke rumah dari kantor,” jelas Roy.