GARUT – Jajaran Polsek Tarogong Kaler bersama Satlantas Polres Garut melakukan pembatasan Ganjil-Genap di jalan masuk menuju obyek wisata
Kapolsek Tarogong Kaler Iptu Masrokan,SE mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka Patuh Peratauran Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.
“Kegiatan penyekatan pemberlakuan efektifitas Ganjil Genap dilaksanakan didua tempat yakni Jl.Cipanas Baru dan Jl.Cipanas Lama,’’ ujar Masrokan ketika ditemui Radargarut (Jabarekspres. Group).
Menurutnya, tujuan pelaksanaan operasi Ganjil Genap dilakukan untuk pembatasan pengunjung sebanyak 25% terumata di lokasi lokasi Objek Wisata. Sekaligus mencegah wisatawan dari luar Kota Garut berkunjung. Pihaknya juga mengantisipasi kerumunan di tempat objek wisata untuk mencegah penyebaran Covid 19.
Pelaksanaan Ganjil Genap berlaku untuk Kendaraan Pribadi Baik Roda Empat maupun Roda Dua yang berplat Nomor Ganjil dipersilahkan untuk memutar balik kembali kendaraannya dan tidak diperkenankan masuk Lokasi Wisata.
Sementara itu yang ber Plat nomor Kendaraan Genap diperbolehkan Masuk Lokasi Wisata dengan catatan membawa surat Vaksin dan Mematuhi Protokol Kesehatan.
‘’Anggota juga bersama Satpol PP melakukan pengecekan ke hotel-hotel di sekitar objek wisata,’’ pungkas Masrokan. (mg10/red)