BANDUNG – Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan beberapa aset tanah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, seperti Kebun Bintang dan Taman Lalulintas. Hal tersebut merupakan instruksi langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Wali Kota Bandung, Oded M Danial mengatakan perkembangan sertifikasi aset tanah milik Pemerintah Kota (Pemkot) hingga saat ini masih dalam proses.
“Itu masih dalam proses. Jadi begini sertifikasi tanah di Kebun Bintang sama taman Lalulintas itu sedang di proses Insya Allah,” ujarnya, di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Jl. Setiabudi, Kota Bandung, Senin (13/9).
Oded menambahkan bahwa selama ini, untuk sewa dua tempat tersebut seharusnya masuk kepada Pemkot. Namun, dikarenakan ada persoalan, maka proses sewa stagnan atau berhenti.
“Sewanya ke Pemkot harusnya, tapi karena sudah ada persoalan tanahnya, makanya sekarang stagnan,” ungkapnya.
Pihaknya saat ini, kata Oded, sedang membereskan persoalan tersebut.
“Jadi kan seharusnya aturannya gini, sewa itu harus masuk ketika persoalan tanah itu selesai. Makanya kita sekarang sedang di bereskan,” katanya. (mg4)