Selama Pandemi, Kekayaan Jokowi Naik Rp 8,8 Miliar

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sebanyak 70,3 persen pejabat negara mengalami kenaikan harta kekayaan selama pandemi Covid-19. Salah satunya juga harta kekayaan milik Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang naik sekitar Rp 8,8 miliar.

Hal ini diketahui dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dalam laman http://www.elhkpn.kpk.go.id/ pada 2020-2019 yang dilaporkan secara periodik. Berdasarkan laporan periodik 2020 yang disampaikan pada 12 Maret 2021, total harta Presiden Jokowi saat ini mencapai Rp 63.616.935.818 atau Rp 63,6 miliar.

Sementara itu pada 2019 lalu, harta yang dilaporkan Jokowi dalam LHKPN sebesar Rp 54.718.200.893 atau Rp 54,7 miliar. Harta kepala negara pada periodik 2020-2019 mengalami kenaikan sekitar Rp 8,8 miliar.

Berdasarkan laporan LHKPN 2020, Jokowi tercatat memiliki harta berupa tanah dan bangunan yang tersebar di Sukoharjo, Surakarta, Karanganyar, Sragen, Boyolali dan Jakarta Selatan. Total harta tidak bergerak milik Jokowi senilai Rp 53.281.696.000.

Selain itu, Jokowi juga tercatat memiliki harta berupa alat transportasi yakni, mobil Suzuki Pick Up 1997, Rp 10.000.000; mobil Suzuki Truck 2002, Rp 60.000.000; motor Yamaha Vega 2001, Rp 2.500.000; mobil Mercedez Benz 2004, Rp 160.000.000; mobil Mercedez Benz 1996, Rp 60.000.000; mobil Suzuki Truck 2002, Rp 40.000.000; mobil Nissan Grand Livina 2010, Rp 75.000.000; mobil Nissan Juke, Rp 120.000.000.

Jokowi juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya sejumlah Rp 357.500.000, kemudian kas dan setara kas Rp 10.047.790.536. Tetapi Jokowi mempunyai piutang senilai Rp 597.550.718. Sehingga total harta milik Jokowi berjumlah Rp 63.616.935.818. (jawapos.com)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan