JAKARTA – Kasus Kekerasan Seksual yang diduga terjadi di ruang lingkup Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) membuat Ketua KPI, Agung Suprio angkat bicara soal kabar yang sudah beredar luas tersebut. Dirinya menceritakan reaksi yang terjadi setelah menerima kabar tersebut.
“Waktu itu jam 3 sore gue dapet pesan surat dari korban, itu gue langsung gebrak meja di kantor sampai kacanya retak. Saking jengkelnya gue ada kasus ini di kpi,” ungkapnya saat menjadi tamu podcast di saluran Youtube milik Deddy Corbuzier.
Setelah diselidiki, ternyata kejadian perundungan dan pelecehan tersebut terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai ketua KPI.
Baca Juga:KPI Tanggapi Tayangan Pernikahan Artis dan Sensor untuk Film Kartun AnakKetua KPI Mengaku Ingin Muntah Melihat Tayangan Saipul Jamil, Tapi…
“Ternyata kasus yang diduga pelecehan itu tahun 2015, bukan gue ketuanya, gue (menjabat) 2019,” jelasnya.
Agung juga mengaku tidak mengetahui perihal kejadian yang menimpa salah satu bawahannya itu.
“Pas menjabat tahun 2019 gak ada (laporan),” tegasnya.
Menurut informasi yang telah ia dapatkan, pada tahun 2017 korban pernah mengadu kepada komnas HAM, namun pengaduan itu tidak sampai pada KPI Pusat.
“Dia (korban) kirim email (pengaduan) ke Komnas HAM, nah Komnas Ham kemudian merekomendasi untuk dia lapor ke polisi. Aku gak tau kenapa (laporannya) tidak di CC kepada KPI Pusat,” terangnya.
Ketua KPI yang untuk priode 2019-2022 itu juga menjelaskan penyebab dirinya tidak mengetahui sama sekali kejadian perundungan dan pelecehan seksual yang terjadi di ruang lingkup bawahannya sebelum kasus tersebut viral. Ia juga menyatakan bahwa di dalam kepengurusan KPI terdapat orang yang dipercaya untuk menangani masalah psikologis karyawannya.
“Setiap orang (di salah satu divisi) mengawasi TV, setiap 3 jam aja aja kalau dia melihat handphone dan televisi tanpa jeda itu bisa berpotensi menjadi agresif. Sebetulnya di kepala sekretariat itu sudah ada semacam orang yang menjadi tempat untuk curhat. Itu ada lah, berperan seperti itu. Kemudian, tidak terdeteksi kalau peristiwa itu tidak diadukan dan ada di ruangan tertentu, dan (korban) tidak berani mengadu,” bebernya.
Mengenai kabar terduga pelaku, kini KPI sudah membebas tugaskan agar kemudian bisa diproses hukum tanpa ada kendala dari pekerjaannya.
