JAKARTA – Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Agung Suprio mengatakan Saipul Jamil boleh muncul di televisi sebagai edukasi untuk masyarakat.
Sebelumnya, sebagian masyarakat menolak keras kemunculan pedangdut narapidana kasus kejahatan seksual itu di program televisi.
Terkait polemik tersebut, ahli psikologi forensik Reza Indragiri menilai harus ada kategori yang jelas tentang keberadaan Saipul Jamil di media siar.
“Mereka semata mata ingin melarang Saipul Jamil atau sebatas pelaku kejahatan seksual, atau seperti apa?” kata Reza saat dihubungi JPNN, Jumat (10/9).
Menurut Reza, kategori yang belum jelas itu membuat KPI susah menyusun aturan untuk melarang Saipul Jamil muncul di televisi.
“Kemudian, akan muncul kesan standar ganda. Kenapa untuk kategori yang ini dilarang, kategori yang itu tidak dilarang untuk perkara pidana?” tambahnya.
Reza mengaku memahami masyarakat yang ingin menunjukkan keberpihakan lebih besar kepada para korban kejahatan seksual.
Dengan begitu, Reza berharap KPI bisa memastikan secara konsisten bahwa seluruh pelaku kejahatan seksual, khususnya terhadap anak, bisa ditolak untuk tampil di media siar. (Jpnn)