Tayangan Televisi Indonesia Perlu Gunakan Perspektif Anak, Ini Alasannya

“Perlindungan anak telah menjadi komitmen besar negara. Apalagi UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, secara tegas bahwa perlindungan anak merupakan kewajiban semua pihak, baik negara, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat termasuk media, orang tua dan keluarga,” kata Susanto.

Berdasarkan pasal 72 ayat 5 di dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, peran media massa dilakukan melalui penyebarluasan informasi dan materi edukasi yang bermanfaat dari aspek sosial, budaya, pendidikan, agama, dan kesehatan anak dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.

Melihat ketentuan yang dimaksudkan pasal tersebut, dia mengatakan isi dari sebuah tayangan yang disiarkan oleh media harus terpilih, sehat untuk perkembangan anak serta berorientasi kepentingan terbaik bagi anak.

Sebelumnya, publik dihebohkan dengan disiarkannya peristiwa glorifikasi pembebasan seorang figur publik SJ, yang telah menjadi pelaku pelecehan seksual pada anak. Melalui kejadian tersebut, dia mengatakan KPAI telah mendapatkan banyak keluhan dari masyarakat.

Susanto menilai bahwa tayangan tersebut berlebihan dan mengganggu semangat pemberitaan yang edukatif yang sejalan dengan tumbuh kembang anak.

“Maraknya tayangan yang menampilkan figur pelaku kejahatan seksual terhadap anak, bukan informasi yang tepat dan berkesesuaian dengan stimulasi perkembangan anak. Pemberitaan yang berlebihan justru rentan menimbulkan beragam dampak,” kata dia.

(Antaranews)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan