DPRD Kabupaten Bandung Akan Bentuk Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

SOREANG – Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Bandung, Dasep Kurnia Gunarudin mengaku, kerap mendengar cerita dari para petani yang terpaksa membuang hasil panennya karena harga yang anjlok.

Namun, kata dia, pihak pemerintah justru melakukan import saat masa panen sehingga harga menjadi turun. Hal tersebut diperkuat dengan rendahnya nilai tukar petani (NTP).

“NTP di Jawa Barat dibawah 100, sementara kalau nilai NTP dibawah 100 berarti petani mengalami defisit artinya petani tidak akan mampu untuk menutupi biaya hidupnya,” ungkap Dasep saat diwawancara, Selasa (7/9).

Oleh karena itu, lanjut Dasep yang didamping Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Bandung lainnya yakni Riki Ganesa dan Acep Ana, mengatakan, pihaknya akan mendorong pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bisa membeli produk tani sehingga tidak ada petani yang merugi.

Menurut Dasep, saat ini petani mengalami polarisasi dalam bidang usaha, yang menyebabkan terjadinya ketimpangan. Oleh karena itu, Dasep menilai penting hadirnya sebuah Peraturan Daerah tentang perlindungan dan pemberdayaan petani serta pembentukan BUMD.

“BUMD dibentuk dengan maksud untuk memberikan kepastian harga. Contohnya di daerah Pangalengan ada penghasil kentang, ketika harga kentang itu jatuh dibawah Harga Pokok Penjualan (HPP), maka BUMD ini tampil untuk membeli hasil panennya, agar petani tetap untung. Dan BUMD ini harus membeli diatas HPP, termasuk dalam komoditas yang lain,” jelasnya.

Sehingga, lanjut Dasep, melalui Perda
perlindungan dan pemberdayaan petani, yaitu menyelamatkan lahan pertanian agar tidak terkonversi menjadi lahan non pertanian. Kedua, kedaulatan pasar yaitu ketika harga jatuh maka pemerintah tidak boleh diam saja. Ketiga, kedaulatan sumber daya manusia artinya petani diedukasi sehingga bisa menguasai teknologi.

“Lalu Kedaulatan modal, karena sebagian besar para petani susah mendapatkan modal, maka dengan hadirnya perda ini akan diusahakan agar petani memiliki kemudahan untuk mendapatkan permodalan. Berikutnya kedaulatan hukum artinya petani memiliki kepastian dalam menjalankan usaha, karena sudah ada payung hukumnya,” pungkasnya. (yul)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan