CIANJUR – Pemkab Cianjur, Jawa Barat, meminta pengelola tempat wisata menerapkan protokol kesehatan secara ketat termasuk membatasi jumlah pengunjung sesuai aturan PPKM level 2 yakni hanya 25 persen dari kapasitas, sebagai upaya bersama mencegah penularan virus COVID-19.
Bupati Cianjur Herman Suherman di Cianjur, Jawa Barat, Minggu (5/9), mengatakan setelah diizinkan untuk dibuka kembali, pihak pengelola tempat wisata harus menerapkan aturan yang ada, agar tidak dikenakan sanksi tutup sementara hingga penyegelan.
“Kami berharap semua pihak dapat mendukung upaya pemerintah untuk kembali ke zona aman atau hijau, sehingga berbagai aktivitas dapat berjalan normal. Upaya bersama, sangat dibutuhkan, dalam menekan angka penularan tidak meningkat,” katanya.
Untuk memastikan penerapan aturan tersebut, ungkap dia, setiap tempat wisata dipantau petugas gabungan hingga gugus tugas tingkat desa.
“Saat ini, patuhi aturan agar Cianjur kembali ke zona hijau dan kunjungan tidak lagi dibatasi dengan menerapkan prokes ketat sebagai adaptasi kebiasaan baru (AKB),” katanya.
Pantauan ANTARA, peningkatan kunjungan di sejumlah tempat wisata, sebagian besar masih didominasi wisatawan lokal. Wisatawan dari luar seperti Jabodetabek masih minim, akibat penerapan ganjil dan genap di Jalur Puncak, Bogor hingga Cianjur.
Antrean kendaraan menuju tempat wisata kawasan Puncak-Cipanas, seperti Kebun Raya Cibodas, Taman Bunga Nusantara, dan Savilage Puncak, tidak terlihat hingga Minggu sore. Kendaraan wisatawan didominasi hanya roda dua bernopol Cianjur.
“Untuk hari ini, kendaraan wisatawan yang datang didominasi roda dua bernopol Cianjur dan luar kota seperti Jabodetabek. Tidak ada antrean sepanjang akhir pekan ini, kemungkinan malas terjebak macet dan penerapan ganjil genap di Jalur Puncak-Bogor,” kata Ayi S, karyawan di Kebun Raya Cibodas. (antara/red)