Begini, Penjelasan Pengelolaan Limbah Medis Covid-19 Menurut DLHK Jabar

BANDUNG – Selama Pandemi Covid-19 Limbah medis sudah menjadi perhatian serius Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat (DLH Jabar).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Jawa Barat Prima Mayaningtias mengatakan, limbah medis yang berasal dari rumah sakit tentunya sudah diproses dengan benar. Namun, permasalahan kemudian mucul ketika limbah medis yang berasal dari masyarakat.

‘’Jadi saya menghimbau limbah medis dari masyarakat jangan digabungkan dengan limbah domestik,’’pesan Prima ketika dihubungi Jabarekspres.com, Jumat (3/9).

Dia menilai, limbah tergolong ke dalam bahan berbahaya dan beracun (B3) itu berpotensi menyebabkan pecemaran dan menimbulkan penyakit di masyarakat dan lingkungan.

Berdasakan regulasi Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan no 56 tahun 2015, tata cara pengelolaan limbah B3 limbah medis seharusnya dilakukan pengurangan dan pemilahan berdasarkan karakteristiknya.

Akan tetapi, kendalanya masyarakat masih menyamakan limbah medis dengan sampah domestik. Bahkan, petugas DLH kerap menemui sampah masker menyatu dengan sampah domestik di tempat pembuangan sampah.

“Kita sudah identifikasi dan bahkan dengan DLHK sudah lakukan penegakan hukum untuk oknum yang seperti itu,” ungkapnya.

Prima menegaskan, jika ditemukan limbah medis dibuang sembarangan masyarakat dapat melapor melalui aplikasi Environmental Complaints Information System (ECIS).

Menurutnya, Produksi limbah medis di Jawa Barat perharinya mencapai 17 ton. Sehingga penanganannya harus dilakukan secara tepat.

Untuk penanganan limbah menis di tingkat Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes), Klinik Kesehatan, Puskesmas, tempat Isoman pihaknya sudah melaksanakan uji petik mengenai pengelolaan limbah.

‘’Gubernur juga mengeluarkan Surat Edaran. Setelah kita keluarkan edaran, kemudian kita cek dan verifikasi pengelolaan limbah medisnya,” ujar Irma.

Untuk limbah medis di tingkat masyarakat, DLHK dengan dibantu aparatur kewilayahan daerah membuat pesan sosialisasi dalam bentuk flyer yang disampaikan melalui media sosial.

Selain itu, Prima meminta kepada Satgas covid tingkat kewilayahan agar mengawasi dan memastikan tempat-tempat pembuangan sampah yang ada di masyarakat agar tidak tercampur dengan limbah medis COVID-19.

“Di tingkat RT/RW Kelurahan, Desa diberikan spanduk, oh ini lagi isoman jadi kalau sudah isoman teridentifikasi kemudian limbah medis isoman itu harus dipisahkan,’’ucapnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan