TASIKMALAYA – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya sapai saat ini belum menahan para tersangka kasus dugaan pemotongan Hibah Pemkab Tasikmalaya 2018.
Dari total sembilan tersangka, satu di antaranya sedang menjalani hukuman di Rutan Kebon Waru Bandung yang tersangkut kasus bantuan keuangan (bankeu) di Kecamatan Sukahening.
Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Donny Roy Hardi SH mengatakan, sejauh ini perkembangan kasus baru memeriksa FG yang sedang menjalani hukuman terkait kasus berbeda
‘’Tersangka FG diperiksa untuk kasus pemotongan hibah tahun 2018. Sehingga, belum melebar kepada pemanggilan saksi-saksi,’’jelas Donny seperti dikutip radartasik.com, rabu, (1/08)
Dia mengatakan, alasan belum dilakukan penahanan terhadap delapan orang tersangka, karena di tengah PPKM Darurat dan ada pembatasan.
‘’Jadi kita masih dalam kondisi PPKM, kemudian Dirjen Lapas sudah berkirim surat kepada kita, bahwa lapas ini belum menerima tahanan baru. Bahkan di masa PPKM hanya menerima tahanan yang sudah diputus pengadilan atau inkrah,” paparnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kabupaten Tasikmalaya Bangkit Semesta Juang Wahab mengatakan, soal belum dilakukannya penahanan terhadap tersangka secara objektif penahanan tersebut ada aturannya.
“Seperti contoh mantan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman, yang saya rasa cukup lama bergerak bebas dengan status tersangka. Kecuali ada indikasi tersangka ini melarikan diri, baru harus segera dilakukan penahanan,” ungkap Bangkit kepada Radar, Minggu (29/8).
Dia mengatakan, belum ditahannya para tersangka jangan dijadikan ajang manfaat untuk kepentingan lain. Artinya jangan sampai juga tersangka ini dijadikan “ATM” berjalan.
‘’Tahanan lepas tapi dimintai setoran terus,” sindirnya.
IMM sejauh ini masih berbaik sangka pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya yang semoga tidak melakukan hal yang demikian.
“Akan tetapi berkaca dari kasus-kasus di daerah lain, tentu harus diwanti-wanti juga,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Tasikmalaya Zamzam Multazam mengatakan, untuk segera menahan para tersangka yang sudah ditetapkan oleh Kejaksaan Negri Kabupaten Tasikmalaya.
Meminta kejaksaan untuk mencari kemungkinan pihak-pihak lain yang juga terlibat dalam kasus tersebut,” dorongnya.