Resmi Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Yahya Waloni

JAKARTA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan pendakwah Yahya Waloni sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama. Naiknya status hukum ini setelah penyidik melakukan gelar perkara dan mengantongi alat bukti yang cukup.

“Sudah (jadi tersangka). Itu kan prosesnya sejak bulan April, bulan Mei sudah naik penyidikan, sudah jadi tersangka,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (27/8).

Yahya dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.

Kendati demikian, belum ada kepastian pengenaan penahanan kepada Yahya. Saat ini, dia masih dalam proses pemeriksaan intensif penyidik.

“Ini kan masih proses. Ditangkap jam 17.00, artinya Polri memiliki waktu 1×24 jam, masih ada waktu sampai jam 17.00,” jelas Rusdi.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap pendakwah Yahya Waloni di kediamannya di Cibubur, Jakarta Timur pada sore tadi. Penangkapan ini terkait kasus dugaan ujaran kebencian berdasar SARA terhadap agama Kristen.

“Ditangkap di rumahnya di Cibubur,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Kamis (26/8).

Penangkapan kepada Yahya Waloni buntut dari laporan polisi yang dibuat oleh Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme ke Bareskrim Polri pada Selasa (27/4) lalu. Laporan tersebut telah teregistrasi dengan Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM.

Laporan polisi ini dibuat karena pelapor menilai Yahya Waloni telah melakukan penghinaan kepada agama Kristen. Yakni dengan menyebut kitab suci injil palsu atau fiktif dalam salah satu ceramahnya. (jawapos.com)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan