Transaksi Aset Kripto Tembus Rp478,5 Triliun di Juli 2021

JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat, total nilai transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp478,5 triliun per Juli 2021. Angka itu naik signifikan dari 2020 yang hanya Rp65 triliun.

“Nilai transaksinya naik signifikan mencapai Rp478,5 triliun hingga Juli 2021,” kata Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga, Rabu (25/8).

Jerry menambahkan, sedangkan untuk nilai transaksi harian perdagangan kripto per Juli 2021 mencapai Rp2,3 triliun, melonjak dari 2020 yang sebesar Rp180 miliar.

“Kenaikan nilai transaksi tersebut ditopang oleh lonjakan pengguna aset kripto hingga dua kali lipat dalam setahun terakhir,” ujarnya.

Menurut Jerry, jumlah pengguna aset kripto mencapai 7,4 juta orang pada Juli 2021. Padahal, pada 2020 lalu jumlah penggunanya masih 4 juta orang.

“Kenaikannya boleh dibilang sangat signifikan dan sangat tinggi. Pasti akan memberi pengaruh. Dalam arti share (pangsa) nilai transaksi harian di Indonesia secara global,” terangnya.

Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, mayoritas atau sebanyak 80 persen-90 persen pelaku transaksi aset kripto umumnya adalah generasi muda berusia 20-30 tahun.

“Dari mereknya, bitcoin (BTC) menjadi aset kripto yang paling digemari oleh para penggunanya,” ucapnya.

Dengan begitu, kata Jerry, Kementerian Perdagangan akan melakukan diversifikasi aset kripto ke depannya. Selain itu, pihaknya akan mengatur serta memastikan legalitas hukum aset kripto.

“Kami juga akan membuatnya semakin terintegrasi dengan menghadirkan bursa kripto,” pungkasnya. (Fin.co.id)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan