Begini Aturan Sistem Kerja ASN Selama PPKM Berlevel

JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) melakukan penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di masa pandemi Covid-19. Penyesuaian baru ini dilakukan pada sistem kerja PPKM Level 4, 3 dan 2 di wilayah Jawa dan Bali serta PPKM Level 4 di luar wilayah Jawa dan Bali.

Hal tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama PPKM Pada Masa Pandemi Covid-19. Untuk pegawai ASN di wilayah Jawa dan Bali dengan PPKM Level 4-3 pada sektor non-esensial diminta menjalankan tugas kedinasan di rumah atau work from home (WFH) seratus persen dengan tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja. Namun, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat secara selektif dan akuntabel menentukan jumlah minimum pejabat atau pegawai yang hadir di kantor apabila terdapat alasan penting dan mendesak.

“Pegawai ASN pada instansi pemerintah pada sektor non-esensial menjalankan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggalnya (work from home) secara penuh atau 100 persen,” tulis surat yang ditandatangani Menteri Tjahjo tersebut.

PPK juga memiliki kewenangan untuk mengatur pegawai ASN pada instansi pemerintah yang bekerja di sektor esensial untuk melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau work from office (WFO) dengan jumlah pegawai maksimal 50 persen. Sementara pegawai ASN pada instansi pemerintah di sektor kritikal melaksanakan WFO dengan jumlah pegawai maksimal 100 persen.

Sistem kerja bagi ASN di wilayah Jawa dan Bali dengan PPKM Level 2 adalah WFO 50 persen bagi pegawai yang telah divaksin. Pegawai ASN di sektor esensial WFO dengan jumlah pegawai maksimal 75 persen. Kemudian pegawai ASN di sektor kritikal melaksanakan WFO dengan jumlah pegawai maksimal 100 persen.

Lebih lanjut, sistem kerja Pegawai ASN di luar wilayah Jawa dan Bali dengan PPKM Level 4 pada sektor non-esensial adalah menjalankan WFO sebanyak 25 persen. “Namun demikian, apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka dilakukan penutupan selama lima hari,” jelasnya.

Pegawai ASN pada instansi pemerintah di luar wilayah Jawa dan Bali tersebut apabila bekerja di sektor esensial maka perlu melaksanakan WFO dengan jumlah maksimal 50 persen. Sementara pegawai ASN pada instansi pemerintah di sektor kritikal melaksanakan WFO dengan jumlah pegawai maksimal 100 persen.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan