Penyidik Bisa Gelar Perkara David NOAH Karena Tak Hadir Dalam Pemeriksaan

JAKARTA – Pemain keyboard grup band NOAH, David Kurnia Albert Dorfel alias David NOAH, diketahui tidak hadir dalam agenda pemeriksaan oleh penyidik, Jumat (20/8), terkait kasus dugaan penggelapan uang sekitar Rp 1,15 miliar. Pengacaranya beralasan, David tidak hadir lantaran belum menerima surat surat undangan klarifikasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya akan kembali memanggil David NOAH pada minggu ini guna diminta keterangannya oleh penyidik. Bukan hanya David, dua rekan lainnya yaitu YS dan EAS juga diundang untuk diminta keterangan mereka.

’’Kemarin sudah kita undang saudara D dan kawan-kawannya. Yang bersangkutan kemarin tidak datang. Kita akan coba minggu ini untuk mengundang kembali. Jadwal nanti kta sampaikan, kita harapkan datang. Kan kita undang interview dulu, silakan bawa bukti-bukti bahwa yang bersangkutan itu tidak benar persangkaaannya,” kata Yusri Yunus saat ditemui di Polda Metro Jaya Senin (23/8).

Jika dipanggil lagi David NOAH tetap tidak bisa hadir memenuhi undangan klarifikasi, Yusri menyatakan penyidik bisa saja melakukan gelar perkara apabila sudah dianggap cukup. Namun jika hal ini terjadi, tentu yang dirugikan adalah David dan kawan kawan. Sebab mereka tidak bisa melakukan pembelaan diri. ’’Kalau hasil gelar perkara naik ke tahap penyidikan nanti kita akan panggil (dengan status sebagai tersangka),” kata Yusri Yunus.

Sebelumnya, David Kurnia Albert Dorfel alias David NOAH dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penipuan dan atau penggelapan. Laporan ini teregister dengan Nomor: LP/B/3761/VII/2021/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 5 Agustus 2021.

Dalam surat laporan tersebut, pelapor adalah Lina Yunita. Kasus ini bermula saat David meminjam uang kepada Lina dengan dalih untuk biskis pengadaan kapal pada 2019. Namun, uang tersebut tak kunjung dikembalikan. ’’Totalnya itu sekitar Rp1,15 miliar,” kata Kuasa hukum Lina Yunita, Devi Waluyo saat dihubungi, Jumat (6/8).

David bukan lah satu-satunya terlapor dalam kasus ini. Dia dilaporkan bersama dua rekan lainnya yaitu YS dan EAS. Mereka dipersangkakan dengan Pasal 378 dan 372 KUHP. (*)

(Jawapos.com)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan